Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan
Table of Contents
Vonis Gibran Huzaifah Dipotong Menjadi 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan eFishery
ceritaberkat.com – Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan peninjauan ulang terhadap putusan sebelumnya yang dijatuhkan kepada mantan pemimpin perusahaan startup eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy. Dalam keputusan yang diumumkan pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026, majelis hakim tingkat banding ini memutuskan untuk mengurangi hukuman yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pengadilan negeri. Hukuman penjara yang semula ditetapkan sebanyak sembilan tahun kini dipotong menjadi enam tahun penjara saja.
Keputusan ini merupakan hasil dari proses banding yang diajukan oleh pihak terdakwa. Hakim-hakim di Pengadilan Tinggi Bandung meninjau kembali seluruh bukti dan pertimbangan hukum yang telah diajukan sebelumnya. Setelah melalui proses evaluasi menyeluruh, mereka memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman bagi Gibran Huzaifah yang dikenal sebagai CEO dari perusahaan teknologi finansial tersebut.
Detail Putusan dan Sanksi Pidana
Dalam amar putusan yang dibacakan secara resmi, hakim menyatakan bahwa terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar dua miliar rupiah. Ketentuan tambahan mengatur bahwa jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa akan menjalani pengganti pidana penjara selama tiga ratus dua puluh hari. Jumlah denda yang ditetapkan dalam putusan banding ini ternyata lebih besar dibandingkan dengan vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Proses Hukum dan Terdakwa Lainnya
Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang. Kasus ini tidak hanya melibatkan Gibran Huzaifah sendirian. Dalam persidangan sebelumnya, dia juga dinyatakan sebagai terdakwa bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda sebesar satu miliar rupiah sebagai sanksi primer, dengan ketentuan subsider berupa seratus sembilan puluh hari kurungan jika denda tidak dibayar. Proses hukum ini telah berlangsung cukup lama dengan berbagai tahap pemeriksaan mulai dari tingkat penyidikan hingga putusan akhir di pengadilan negeri.
Perampasan Aset dan Dampak Internasional
Hakim juga memerintahkan sejumlah aset milik Gibran Huzaifah untuk dirampas sebagai bentuk pengembalian kerugian kepada para korban. Salah satu aset yang paling signifikan dan telah dirampas ialah rumah milik Gibran Huzaifah yang terletak di kota Bandung. Perampasan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian finansial yang dialami oleh para investor dan pihak terkait.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa kasus eFishery telah menyebabkan kerugian signifikan bagi Kumpulan Wang Persaraan Malaysia atau KWAP. Menurut pernyataan resmi yang disampaikan, KWAP tertipu oleh laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan dana sebesar dua ratus juta ringgit Malaysia atau sekitar delapan ratus tujuh puluh lima miliar rupiah.
Kini, pemerintah Malaysia sedang berupaya keras untuk mendapatkan kembali uang tersebut. Upaya pemulihan dana ini menjadi bagian dari diplomasi ekonomi bilateral antara kedua negara. Kasus ini juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana investasi di sektor teknologi dan startup di Indonesia maupun kawasan Asia Tenggara secara keseluruhan.
