Forum Pemred Kecam Hotman soal ‘Lu Punya Otak Nggak?’: Sangat Tak Profesional
Table of Contents
Forum Pemred Kecam Hotman soal Sikap Tidak Profesional di Kejaksaan Agung
ceritaberkat.com – Insiden yang terjadi di kantor Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik setelah Forum Pemred Kecam Hotman soal sikap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi organisasi pers terkait bagaimana seorang narasumber merespons pertanyaan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Menurut pernyataan resmi yang dirilis, cara bicara dan perilaku Hotman Paris dinilai kurang mencerminkan profesionalisme dalam berinteraksi dengan media massa.
Respons Tidak Proposional Terhadap Wartawan
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyampaikan kekecewaannya melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa pemilihan diksi dan pendekatan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan menunjukkan ketidakprofesionalan yang cukup signifikan. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek etika komunikasi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik secara keseluruhan.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no. 40 tahun 1999,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti.
Proses Verifikasi dalam Jurnalistik
Menurut Retno, bertanya bukanlah tindakan yang sembarangan dalam dunia jurnalistik. Proses bertanya merupakan mekanisme penting untuk mengonfirmasi informasi dan menggali keterangan dari narasumber. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari proses kerja jurnalistik yang dilandasi oleh disiplin verifikasi. Setiap pertanyaan yang diajukan oleh wartawan memiliki tujuan untuk memastikan akurasi informasi yang akan disampaikan kepada publik.
Sementara itu, narasumber memang memiliki hak konstitusional untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. Namun, hak tersebut tidak serta merta memberikan kebebasan untuk merespons dengan cara yang merendahkan. Retno menjelaskan bahwa ada perbedaan mencolok antara sikap diam atau menolak menjawab dengan sikap yang secara eksplisit merendahkan martabat seorang wartawan.
“Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti ‘lu punya otak ngga’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ucapnya.
Landasan Hukum Perlindungan Wartawan
Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers dan hak-hak wartawan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum utama yang mengatur hubungan antara wartawan, narasumber, dan masyarakat. Pasal 8 dalam undang-undang tersebut secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari hak tolak untuk tidak mengungkapkan sumber informasi, larangan terhadap penyensoran, hingga jaminan kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Retno menegaskan bahwa cara merespons pertanyaan wartawan yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun non-verbal, bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno.
Komitmen Forum Pemred
Forum Pemred menyatakan bahwa keselamatan dan kehormatan wartawan merupakan prioritas utama dalam menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi ini berkomitmen untuk melawan setiap bentuk pelecehan yang disengaja terhadap profesi wartawan. Selain itu, Forum Pemred juga akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai langkah preventif, Forum Pemred mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebebasan pers melalui saling menghormati antar profesi. Pengedepanan kompetensi dan etika profesi masing-masing diharapkan dapat menciptakan ekosistem komunikasi yang sehat antara media dan masyarakat.
“Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta erika profesi masing-masing,” imbuhnya.
Insiden ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para narasumber yang sering berinteraksi dengan media. Profesionalisme dalam berkomunikasi tidak hanya mencerminkan karakter individu, tetapi juga menunjukkan penghormatan terhadap peran pers dalam demokrasi Indonesia. Forum Pemred Kecam Hotman soal sikap yang dinilai merendahkan martabat wartawan dalam situasi tersebut.
