Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap

Operasi Penegakan Hukum di Bekasi: Pengedar Sabu Tertangkap Tangan

ceritaberkat.com – Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya – Unit Reskrim Polsek Babelan yang berada di bawah naungan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial W yang berusia 33 tahun dan diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Awal Mula Investigasi Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang menjadi pusat perhatian. Proses investigasi ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima.

Pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi. Setelah penangkapan dilakukan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka untuk memastikan adanya barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Temuan Barang Bukti di Lokasi Penangkapan

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kompol Wito dalam keterangannya pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026. Temuan awal ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Ekspansi Investigasi ke Lokasi Penyimpanan

Setelah menemukan barang bukti awal, polisi melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan barang lainnya. Hasilnya, polisi mendatangi sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Lokasi ini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus karena ditemukan barang bukti dalam jumlah yang signifikan.

Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram.

Total berat barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 98,30 gram, yang terdiri dari dua temuan terpisah. Temuan pertama sebesar 0,50 gram dan temuan kedua sebesar 97,80 gram. Jumlah ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya melakukan transaksi kecil, tetapi juga memiliki stok yang cukup besar untuk didistribusikan.

Barang Bukti Pendukung dan Alat Pengemasan

Di lokasi pengembangan, polisi juga menyita dua timbangan digital berukuran besar dan kecil yang digunakan untuk menimbang barang bukti. Selain itu, ditemukan ratusan plastik klip berbagai ukuran yang kemungkinan besar digunakan untuk mengemas narkotika sebelum didistribusikan. Alat-alat ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka aktif dalam kegiatan pengemasan dan penjualan narkoba.

Selain peralatan timbangan dan plastik klip, polisi juga menemukan satu telepon genggam Samsung A32 yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan atau rekanan. Terdapat juga dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang semuanya diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika. Keberadaan berbagai alat ini menunjukkan bahwa tersangka memiliki sistem pengemasan yang terorganisir.

Proses Hukum dan Investigasi Lanjutan

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh elemen dalam jaringan peredaran narkoba dapat diungkap secara tuntas.

Akibat dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian penyidik. Proses hukum ini akan memastikan bahwa tersangka mendapat hukuman yang sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan mengurangi jumlah narkoba yang beredar di masyarakat. Investigasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran narkoba dapat diungkap secara menyeluruh.