PWI Pusat Sesalkan Ucapan Hotman ‘Lu Punya Otak Nggak?’, Desak Minta Maaf
Table of Contents
PWI Pusat Reaksi Terhadap Ungkapan Hotman Paris yang Dirasa Merendahkan Wartawan
ceritaberkat.com – PWI Pusat Sesalkan Ucapan Hotman Lu Punya – Organisasi pers nasional, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, telah mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi komentar pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Pernyataan tersebut dinilai oleh PWI sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat para wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan. Menurut organisasi tersebut, profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan fungsinya.
Posisi PWI Terkait Hak Narasumber dan Etika Komunikasi
Akhmad Munir, yang menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, menjelaskan bahwa proses bertanya kepada narasumber merupakan elemen fundamental dalam praktik jurnalistik. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang menjadi sumber informasi, termasuk para advokat, memiliki kebebasan untuk merespons atau tidak menjawab pertanyaan. Namun, kebebasan tersebut harus disertai dengan menjaga etika komunikasi yang baik.
Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Akhmad Munir pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026, melalui keterangan resmi yang diterbitkan oleh PWI Pusat.
Klarifikasi Terhadap Pembelaan Hukum yang Dilakukan Advokat
Menurut penjelasan Akhmad Munir, PWI Pusat tidak memiliki keberatan terhadap upaya pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat demi kliennya. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana cara advokat menyampaikan pembelaan tersebut. Pembelaan tidak boleh dilakukan dengan metode yang merendahkan profesi lain atau memberikan intimidasi terhadap wartawan yang sedang bertugas.
PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun.
Hubungan Simbiosis Antara Advokat dan Wartawan
Akhmad Munir menambahkan bahwa kedua profesi, yaitu advokat dan wartawan, memiliki peran yang sama pentingnya dalam sistem negara hukum dan demokrasi Indonesia. Keduanya harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi yang terjadi di ruang publik. Sehubungan dengan insiden tersebut, PWI Pusat telah meminta Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat luas serta menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada seluruh insan pers. Langkah ini dianggap krusial untuk memelihara hubungan harmonis antara kedua profesi dan menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers.
Peringatan PWI Pusat Kepada Seluruh Wartawan Indonesia
PWI Pusat juga menyampaikan pesan kepada seluruh wartawan di Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas dengan profesionalisme, independensi, akurasi, dan keseimbangan. Organisasi ini berkomitmen untuk terus melakukan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, atau berbagai tindakan lain yang dapat menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika.
Kondemnan Iwakum Terhadap Pernyataan Hotman Paris
Sebelum PWI Pusat mengeluarkan pernyataan, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga telah mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan secara keseluruhan. Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyampaikan hal ini sebagai tanggapan terhadap konferensi pers yang diadakan Hotman Paris setelah mendampingi kliennya, yaitu mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang berstatus sebagai tersangka korupsi. Konferensi pers tersebut berlangsung pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris diketahui melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan di lokasi kejadian.
Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Irfan Kamil pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026, melalui keterangan resmi yang diterbitkan oleh Iwakum.
