Warna Beda Baju Tahanan Don Ritto Usai Dipindah ke Kantor Jaksa

Don Ritto Menunjukkan Dua Warna Baju Tahanan Berbeda Selama Proses Serah Terima ke Kejaksaan Agung

Warna Beda Baju Tahanan Don Ritto – Tersangka dalam tiga perkara korupsi, Don Ritto, resmi berpindah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Perjalanan hukumnya di hari yang sama ditandai dengan perubahan seragam tahanan yang mencolok. Pria tersebut awalnya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik kepolisian, namun kemudian berganti menjadi warna merah muda atau pink yang menjadi ciri khas institusi kejaksaan.

Don Ritto menjadi salah satu dari beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan korupsi besar. Kasus ini juga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang statusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh petugas kepolisian pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026.

Perjalanan dari Polda Metro Jaya ke Kejagung

Pada siang hari, Don Ritto dikeluarkan dari fasilitas Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti di lingkungan Polda Metro Jaya. Waktu keberangkatannya tercatat pukul 13.50 WIB. Saat meninggalkan tahanan, ia mengenakan kaus putih di bagian dalam dan dilapisi baju tahanan oranye di bagian luar. Penampilannya terlihat serius dengan kepala menunduk ke bawah.

Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas saat ia keluar dari fasilitas tahanan. Don Ritto langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa banyak memberikan respons. Sebelum proses penyerahan resmi, ia menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di ruang Dokkes Polda Metro Jaya. Wartawan yang hadir tidak mendapatkan jawaban dari tersangka saat mencoba bertanya.

Perubahan Seragam di Kejagung

Setelah tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.14 WIB, Don Ritto masih mengenakan seragam oranye milik kepolisian. Namun, tidak lama kemudian, tepatnya pukul 14.48 WIB, ia keluar dari gedung dengan penampilan yang sudah berubah total. Kali ini ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol.

Wajahnya tertutup masker hitam sehingga tidak terlihat jelas. Saat digiring masuk ke mobil tahanan, ia tetap bungkam dan tidak menjawab pertanyaan media. Don Ritto kemudian langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah diterima dari Polri.

Klarifikasi dari Kuasa Hukum

Handika Hanggowongso, pengacara Don Ritto, mengonfirmasi bahwa kliennya resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa. Ia menjelaskan bahwa proses serah terima dari Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke Jampidsus Kejagung berjalan lancar. Yang mengejutkan tim hukum adalah keputusan langsung menahan Don Ritto di Rutan Kejaksaan Agung.

Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Pengacara tersebut juga menyampaikan keberatan terhadap dasar penetapan tersangka. Ia mengklaim terdapat fakta-fakta yang dianggap tidak sesuai dalam berita acara pemeriksaan. Menurut Handika, keterangan mengenai penyerahan SGD 5 juta kepada saksi Norman merupakan fakta fiktif yang dibantah oleh Norman sendiri saat diperiksa di Kortas.

Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas.

Handika juga menyebutkan bahwa seluruh saksi dari pihak money changer yang telah diperiksa menyatakan tidak ada aliran uang sebesar SGD 5 juta. Selain itu, ia menyoroti sosok Fery Boboho yang disebut dalam kasus ini namun tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan.

Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul.

Menurut pengacara Don Ritto, alat bukti surat maupun keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polri tidak memiliki hubungan langsung dengan tuduhan kepada kliennya. Kasus korupsi yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah kini sepenuhnya menjadi wewenang penyidikan Kejagung setelah penyerahan resmi dari kepolisian.