Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun
Table of Contents
Kejagung Tetapkan Kerugian Negara Rp 17,7 Triliun dalam Kasus Samin Tan
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan pendalaman menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan pertambangan batu bara di PT Asmin Koalindo Tuhup. Perusahaan tersebut merupakan milik dari tersangka Samin Tan yang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka Rp 17,7 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi jumlah kerugian tersebut saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Samin Tan telah menghasilkan kerugian negara sebesar Rp 17,7 triliun. Namun, Anang belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai sumber kerugian tersebut apakah berasal dari sektor pajak atau komponen lainnya.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurut penjelasan dari Kejaksaan Agung, kalkulasi kerugian negara dalam kasus ini mencakup periode yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2017 hingga 2026. Anang menambahkan bahwa ia belum mengetahui secara detail komponen kerugian tersebut, namun yang pasti kerugian negara telah terjadi selama periode aktivitas perusahaan. Ia menyebutkan bahwa periode tersebut mencakup tahun 2017 sampai dengan 2025 atau 2026, tergantung pada penutupan kasus.
Samin Tan Ditunjuk sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup atau yang lebih dikenal dengan singkatan PT AKT. Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut-sebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT AKT, yang berarti ia memiliki hak atas keuntungan perusahaan meskipun tidak tercatat sebagai pemilik resmi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya menjalankan operasinya berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B. Namun, izin operasional perusahaan ini telah dicabut pada tahun 2017. Meskipun demikian, PT AKT diduga tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.
Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan beberapa cara, termasuk menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Kerja sama dengan oknum-oknum tersebut memungkinkan PT AKT untuk terus beroperasi meskipun izinnya telah dicabut. Aktivitas ini, menurut Syarief, menyebabkan negara mengalami kerugian yang signifikan secara finansial.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan nilai kerugian yang sangat besar dan terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.
Pentingnya kasus ini juga terletak pada implikasinya terhadap sistem pengelolaan pertambangan di Indonesia. PT AKT merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, wilayah yang kaya akan sumber daya batu bara. Aktivitas ilegal yang dilakukan selama hampir satu dekade setelah pencabutan izin menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.
Para penyidik juga sedang menelusuri keterlibatan oknum-oknum penyelenggara negara yang diduga membantu PT AKT dalam melanjutkan operasinya secara ilegal. Keterlibatan pihak-pihak ini menjadi salah satu faktor kunci yang memungkinkan perusahaan terus beroperasi meskipun telah kehilangan izin resminya. Proses hukum untuk kasus ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama mengingat kompleksitasnya.
Kerugian negara sebesar Rp 17,7 triliun yang telah ditetapkan oleh Kejagung merupakan angka yang sangat signifikan dan mencerminkan dampak ekonomi yang besar dari kasus ini. Angka tersebut mencakup berbagai komponen kerugian yang terjadi selama periode 2017 hingga 2026, meskipun rincian pastinya masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut oleh tim penyidik.
