DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL di Surabaya, Dorong Langkah Humanis

DPRD Surabaya Apresiasi Pendekatan Humanis dalam Penataan Pedagang Kaki Lima

DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL di Surabaya melalui dukungan penuh terhadap inisiatif Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menyampaikan bahwa proses penataan pedagang kaki lima seharusnya tidak hanya berfokus pada ketertiban semata, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. Politisi PKB yang akrab disapa Ning Mufidah ini menekankan pentingnya keseimbangan antara penertiban dan keberlanjutan ekonomi para pedagang.

Menurut Laila Mufidah, keberadaan pedagang kaki lima merupakan fenomena yang tidak akan pernah lepas dari dinamika perkotaan, khususnya di Surabaya. Kota yang menjadi pusat jasa dan ekonomi ini terus menarik arus urbanisasi, sehingga jumlah pedagang kaki lima diprediksi akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, penataan harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bersifat sementara.

Mari tertib bersama tanpa merampas hak fasilitas umum dan berjualan di bahu jalan. Bisa menyusahkan orang lain karena macet, ujar Mufidah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/7/2026).

Politisi tersebut menekankan bahwa penataan PKL tidak boleh dimaknai sebagai upaya yang menghalangi masyarakat dalam mencari penghasilan. Warga Surabaya, terutama yang memiliki KTP asli kota tersebut, harus tetap diberi ruang untuk beraktivitas ekonomi. Namun, hal ini harus dilakukan dengan tidak mengganggu hak pengguna jalan atau memanfaatkan fasilitas umum secara berlebihan.

Mufidah juga mengakui bahwa dirinya sendiri terbantu dengan kehadiran pedagang kaki lima. Namun, ia mengajak semua pihak untuk berjualan di tempat yang tepat, bukan di tepi-tepi jalan yang dapat menyebabkan kemacetan. Selain masalah parkir dan sampah, keberadaan PKL juga menjadi perhatian bersama dalam pengelolaan kota.

Alternatif Lokasi dan Dukungan Pemerintah Kota

Salah satu langkah konkret yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah menyediakan Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai tempat berjualan bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima. Mufidah meyakini bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa penataan tidak semata-mata dilakukan melalui penertiban keras, tetapi juga dengan menyediakan solusi yang memadai.

Dia juga memberikan apresiasi terhadap sikap tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menangani oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas SWK. Salah satu contoh nyata adalah pencopotan Lurah Tambak Wedi yang diduga terlibat dalam praktik jual beli stan di kawasan tersebut.

Mereka adalah warga Surabaya dengan KTP asli Surabaya. Mereka harus kita dukung untuk beraktivitas ekonomi. Tapi ojo nglanggar yo. Dodolan nang embong, kata Mufidah dengan menyisipkan bahasa Jawa dalam pernyataannya.

Mufidah juga mendukung inisiatif Eri Cahyadi dalam membuka layanan hotline bagi masyarakat. Kanal komunikasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga untuk melaporkan berbagai persoalan, termasuk keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi-lokasi terlarang. Yang perlu ditekankan adalah tidak adanya penambahan PKL baru di salah satu titik tertentu, sehingga Satpol PP harus melakukan pemantauan secara intensif.

Penyediaan Infrastruktur dan Tahapan Penataan

Sementara itu, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda untuk menampung pedagang kaki lima dan pedagang pasar tumpah. Selain itu, tersedia pula sekitar 570 stan di Sentra Wisata Kuliner yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang.

Menurut Mufidah, setiap penataan PKL harus dilakukan secara humanis, sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta dibarengi dengan penyediaan lokasi alternatif bagi para pedagang. Penataan akan diawali dengan tahap sosialisasi, dilanjutkan dengan tahapan peringatan, dan akhirnya dilakukan penertiban. Dalam pelaksanaannya, camat dan lurah diminta berperan aktif dalam mendampingi proses tersebut.

Mufidah menegaskan bahwa DPRD Surabaya akan terus mendukung penegakan regulasi demi kesejahteraan warga. Dengan pendekatan yang humanis dan disertai solusi yang nyata, diharapkan penataan PKL di Surabaya dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Dukungan legislatif ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan penataan tidak hanya bersifat temporer, tetapi juga berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.