Historic Moment: Komisi III DPR Ungkap Pesan Prabowo buat Aparat Usut Kasus Febrie Adriansyah

Historic Moment: Prabowo Pesan Aparat Usut Kasus Febrie Adriansyah

Historic Moment – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan ini, Presiden menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan di antara para penegak hukum agar proses penyelidikan berjalan lancar dan transparan.

Menurut Habiburokhman, Presiden Prabowo menginginkan agar tidak ada perpecahan di kalangan aparat hukum yang menangani kasus ini. “Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah commit kita solid,” jelas Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pernyataan ini menjadi Historic Moment karena menunjukkan perhatian langsung Presiden terhadap kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.

Pembentukan Panja untuk Pengawasan Kasus

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas mengawal proses hukum kasus Febrie Adriansyah. Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja akan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan lengkap. “Semua dipanggil,” tegasnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memastikan tidak ada informasi yang tersembunyi dari proses penyelidikan.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa Panja dibentuk sebagai bagian integral dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, Komisi III tidak akan terlibat langsung dalam penyidikan, tetapi hanya mengawasi agar seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel. “Bukan dilibatkan. Kami ini pengawas mereka. Kami beda level, kami di atasnya mereka. Kita akan mengawasi langsung,” tegasnya. Historic Moment ini menandai langkah konkret DPR dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.

Kesiapan Hadir dalam Proses Hukum

Habiburokhman menyebut bahwa Komisi III siap hadir saat proses penggeledahan maupun pemeriksaan apabila diperlukan. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menghindari munculnya tudingan atau fitnah dalam proses penegakan hukum. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa tidak ada manipulasi bukti atau transaksi yang tidak sah selama proses berlangsung.

“Ya, betul, hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat,” imbuhnya dengan nada yang menunjukkan kekhawatiran akan kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. Historic Moment ini juga menunjukkan bahwa DPR tidak hanya pasif, tetapi aktif dalam mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk penanganan lebih lanjut. “Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, pada Sabtu, 11 Juni 2026.

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP. “Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” jelasnya.

Tersangka Don Ritto atau yang dikenal dengan inisial DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI untuk proses hukum lebih lanjut. Kehadiran Komisi III diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Historic Moment ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, menunjukkan komitmen kuat dari Presiden dan DPR terhadap transparansi dan akuntabilitas.