Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta – 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi

Operasi Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Kabel di Cikarang Selatan

Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta – Operasi penangkapan dua tersangka pencurian kabel listrik bernilai ratusan juta rupiah berhasil dilakukan oleh petugas kepolisian di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini menarik perhatian karena nilai kerugian yang cukup besar serta modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka berhasil diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian di area power house. Kasus ini menjadi salah satu pencurian kabel terbesar yang terjadi di kawasan industri Cikarang dalam beberapa waktu terakhir.

Momen Tertangkapnya Pelaku

Peristiwa pencurian ini bermula pada Kamis dini hari, tanggal 9 Juli, ketika petugas engineering sedang melaksanakan pemeriksaan rutin di kawasan power house. Saat melakukan pengecekan, salah satu petugas mendengar suara yang mencurigakan dari arah tertentu. Setelah mendekati sumber suara, petugas tersebut menemukan sejumlah potongan kabel yang tergeletak di atas panel listrik. Kejadian ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang masih berada di sekitar lokasi.

Saat pengecekan, ia mendengar suara mencurigakan dan menemukan sejumlah potongan kabel berada di atas panel, kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Temuan awal ini kemudian segera dilaporkan kepada petugas keamanan yang bertugas di lokasi tersebut. Tim keamanan pun langsung melakukan penyisiran menyeluruh di area power house untuk memastikan tidak ada pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Selama proses penyisiran, petugas menemukan sebuah tangga yang diletakkan di dekat dinding pembatas antara kawasan mal dan SPBU terdekat. Tangga ini menjadi petunjuk penting bahwa pelaku menggunakan alat tersebut untuk memasuki area power house dengan lebih mudah.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, kedua tersangka diduga masuk ke dalam area power house melalui lubang pendingin mesin genset. Setelah petugas keamanan berhasil menutup akses keluar, mereka melakukan penyisiran lebih lanjut ke bagian dalam bangunan. Pada saat itulah, dua pelaku berhasil ditemukan bersama dengan sejumlah kabel yang telah dipotong-potong serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian. Modus operandi ini menunjukkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang.

Kedua tersangka, yang memiliki inisial N dan S, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi alat dan hasil perbuatan para tersangka. Barang-barang ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kerugian akibat kerusakan dan hilangnya kabel diperkirakan mencapai Rp 143.760.000, lanjut Kombes Budi Hermanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kabel FRC sepanjang kurang lebih 40 meter yang telah dipotong-potong, serta kabel sekitar 200 meter yang masih berada pada jalur kabel namun telah diputus. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tang, kunci ukuran 10, pisau cutter, obeng, dan tespen sebagai alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Semua alat ini menunjukkan bahwa pelaku membawa perlengkapan lengkap untuk melakukan pencurian secara efisien.

Proses Penyidikan Berlanjut

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini biasanya dikenakan ketika nilai barang yang dicuri mencapai jumlah tertentu atau dilakukan dengan cara-cara tertentu yang dianggap memberatkan. Kasus Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pencurian di kawasan industri.

Polsek Cikarang Selatan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek kasus ini. Petugas sedang meneliti peran masing-masing pihak yang terlibat, cara mereka memasuki lokasi power house, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan pencurian yang mungkin lebih luas dan memastikan seluruh pelaku mendapat pertanggungjawaban hukum yang setimpal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola fasilitas industri dan komersial di kawasan Cikarang untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari ketika aktivitas pencurian cenderung meningkat. Dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 143 juta, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya perlindungan aset-aset vital di kawasan industri tersebut. Masyarakat diharapkan dapat membantu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan industri.