Key Discussion: Panja DPR Pastikan Awasi Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Emas Ditukar Cokelat
Table of Contents
Panitia Kerja DPR Siap Awasi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dengan Ketat
Key Discussion – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Panitia Kerjanya memastikan akan melakukan pengawasan intensif terhadap penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kehadiran panitia kerja ini dipimpin langsung oleh Habiburokhman sebagai ketuanya untuk menjamin proses hukum berjalan sesuai prosedur. Dalam pernyataannya kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026, Habiburokhman menegaskan komitmen komisi untuk memantau setiap tahap penyidikan. Kehadiran anggota panja diharapkan dapat mencegah berbagai spekulasi dan ketidakjelasan dalam proses pengusutan perkara.
Komitmen Transparansi dalam Pengusutan
Menurut Habiburokhman, kehadiran panja tidak hanya bersifat formalitas semata, melainkan merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi proses hukum. Anggota panja akan hadir baik saat pemeriksaan saksi maupun saat pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyampaikan ungkapan yang menjadi perhatian publik mengenai pentingnya menjaga integritas dalam proses hukum.
Ya, betul, betul. Hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan? Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan.
Ungkapan tersebut mencerminkan kekhawatiran akan adanya praktik tidak wajar dalam proses hukum yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Proses Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Agung
Kortas Tipikor Polri telah resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, kedua tersangka tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses lebih lanjut. Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortas Tipikor Polri, menjelaskan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu tanggal 11 Juni 2026 bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan yang komprehensif.
Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka.
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, telah menerima pelimpahan tiga perkara korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penjelasannya, Margono menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan individu dari sektor swasta dengan inisial F sebagai salah satunya.
Rangkaian Penggeledahan dan Bukti yang Disita
Tiga perkara yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, termasuk money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah tinggal di Bogor, Jawa Barat. Selama proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga. Barang-barang tersebut mencakup emas batangan dan valuta asing dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Atensi Khusus dari Presiden Prabowo
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menegaskan bahwa pengusutan ketiga kasus korupsi tersebut mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo. Proses penyidikan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan kebenaran dan keadilan.
Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan.
Budi Hermanto menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan korupsi batu bara yang sempat memicu blackout di wilayah Sumatera. Selain itu, kasus ASABRI dan Krakatau Steel juga menjadi fokus utama penyidikan. Tiga perkara ini mencakup berbagai jenis tindak pidana korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pencucian uang. Proses penyidikan dilakukan secara serempak oleh Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya untuk memastikan efektivitas pengumpulan bukti.
Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dengan kehadiran panja dan atensi presiden, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan keyakinan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat.
