Main Agenda: KPK Ingatkan Pejabat Lapor Saat Terima Amplop: Jangan Pikir Akan Diambil

KPK Ingatkan Pejabat Lapor Saat Terima Amplop

Main Agenda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh pejabat dan penyelenggara negara mengenai kewajiban melaporkan gratifikasi. Dalam Main Agenda kali ini, KPK menegaskan bahwa proses pelaporan tidak otomatis berarti uang atau barang akan disita. Pejabat diminta untuk tidak ragu menyerahkan amplop kepada Direktorat Gratifikasi.

Main Agenda ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Juli 2026. Asep menjelaskan bahwa Main Agenda ini berkaitan dengan laporan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi.

“Jadi kami berpesan, kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil, gitu ya, nggak,” kata Asep dalam Main Agenda tersebut.

Main Agenda KPK kali ini juga menyoroti kasus yang melibatkan Menteri Raja Juli Antoni. Ia melaporkan diri setelah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang dikenal dengan singkatan SA. Diduga, amplop tersebut berisi dolar Singapura terkait proses pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Asep menambahkan bahwa Main Agenda KPK juga mencakup penjelasan mengenai prosedur pengembalian barang. Jika Direktorat Gratifikasi menyatakan sesuatu tidak masuk kategori gratifikasi, maka barang atau uang tersebut akan dikembalikan kepada pelapor. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk segera menyerahkan amplop.

“Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan itu ke yang melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi,” imbuhnya dalam Main Agenda KPK.

Main Agenda KPK juga mengungkap bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap uang yang diduga merupakan bagian dari isi amplop yang dikembalikan oleh Menhut Raja Juli kepada Bupati Kuansing. Jumlah uang yang disita mencapai SGD 12 ribu atau setara dengan Rp 168 juta.

Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan situasi ini dalam Main Agenda di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia menyebutkan bahwa uang tersebut diamankan selama proses penyidikan berlangsung dan akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya ya, katanya itu sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan,” ujar Achmad Taufik dalam Main Agenda KPK.

Main Agenda KPK juga menyoroti peran Juprizal, Ketua DPRD Kuansing dengan singkatan JUP, sebagai saksi dalam kasus ini. KPK menduga Juprizal mengetahui bahwa Suhardiman mengumpulkan uang dari KUD untuk keperluan alih fungsi hutan. Penyidik masih terus menggali informasi terkait siapa yang meletakkan amplop.

“Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD,” jelas Achmad Taufik dalam Main Agenda KPK.

Main Agenda Klarifikasi Menhut

Main Agenda KPK dilanjutkan dengan klarifikasi dari Raja Juli Antoni terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada tanggal 2 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan audiensi yang terbuka untuk umum dan telah dipublikasikan di media sosial.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” ujar Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026.

Main Agenda KPK juga mencatat bahwa setelah audiensi, Bupati Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup dengan map di kantor Menhut. Raja Juli kemudian segera meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memili