Latest Update: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Minta ‘Uang Assalamualaikum’ 10% dari Paket Pekerjaan
Table of Contents
Latest Update: Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Soal ‘Uang Assalamualaikum’
Latest Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Langkah penahanan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, Ma’ruf dikenal menerapkan praktik pemberian ‘uang assalamualaikum’ kepada perusahaan yang ingin mendapatkan proyek di lingkungan Setjen MPR RI selama masa jabatannya.
Mekanisme Pembayaran Fee 10 Persen
Latest Update – Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026), Plt Direktur Pendidikan dan Pelatihan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan detail mekanisme pembayaran. Menurut Taufik, setiap calon rekanan yang ingin mengajukan penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI harus membayar fee kepada Ma’ruf Cahyono terlebih dahulu. Pembayaran ini dikenal dengan dua istilah, yaitu ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, dengan besaran sekitar 10 persen dari total nilai paket pekerjaan yang ditawarkan.
Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
Peran Zakaria dan Mekanisme Penunjukan Langsung
Taufik Husein juga mengungkap bahwa selama Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2016 hingga 2023, ia diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam menjalankan fungsinya, Ma’ruf memiliki satu orang kepercayaan utama bernama Zakaria atau yang biasa dipanggil Z. Zakaria sehari-hari berada di lingkungan Setjen MPR RI dan mendapat tugas dari Ma’ruf untuk menghubungi serta mengumpulkan sejumlah pengusaha yang berpotensi menjadi rekanan proyek-proyek di Setjen MPR RI.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Ma’ruf juga memerintahkan para stafnya untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendaknya atau melalui rekomendasi Zakaria. Mekanisme yang digunakan adalah penunjukan langsung (PL). Hal ini memungkinkan Ma’ruf dan lingkaran dalamnya memiliki kendali penuh atas pemilihan vendor dalam setiap proyek pengadaan.
Total Gratifikasi Mencapai Rp 30 Miliar
Dari seluruh mekanisme yang telah dijalankan, KPK berhasil menghitung total uang yang diterima Ma’ruf Cahyono dari berbagai sumber. Latest Update – Berdasarkan keterangan Taufik, total fee yang diterima MC mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yaitu saudara Z.
KPK juga mengungkap temuan menarik lainnya terkait akun trading yang diterima Ma’ruf. Ma’ruf menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk dan memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar. Selain itu, Ma’ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, yang merupakan pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.
Dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021 hingga 2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar. Dengan demikian, terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar secara keseluruhan.
Proses Hukum dan Penahanan
Taufik Husein menyampaikan bahwa Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Di sisi lain, selama ini Ma’ruf tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang diterima. Ma’ruf kini telah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Latest Update – Ma’ruf ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
