Kortas Tipikor Polri Didukung Usut Tuntas 3 Perkara Dugaan Korupsi
Table of Contents
Kortas Tipikor Polri Didukung Usut Tuntas 3 Perkara Dugaan Korupsi
Kortas Tipikor Polri Didukung Usut Tuntas 3 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap tiga perkara yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi. Organisasi Rampai Nusantara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Polri dalam menyelesaikan ketiga kasus tersebut secara tuntas dan berkeadilan.
Menurut Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, organisasi yang dipimpinnya memberikan apresiasi tinggi atas keberanian Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap inisiatif pemberantasan korupsi harus dijalankan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Rampai Nusantara mengapresiasi keberanian Polri dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Mardiansyah Semar pada Kamis, 9 Juli 2026.
Lebih lanjut, Mardiansyah Semar menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan menjadi fondasi utama dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sinergi antarlembaga penegak hukum juga harus terus dijaga agar proses pemberantasan korupsi berjalan efektif. Pengungkapan perkara hukum tidak boleh dipandang sebagai persaingan antarinstitusi, melainkan sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum. Kepentingan bangsa dan negara harus selalu dikedepankan dalam setiap langkah yang diambil.
“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tegasnya.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Dukungan terhadap setiap langkah pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih harus tetap menghormati proses hukum dan hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Tiga Kasus yang Sedang Diusut
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pengusutan kasus-kasus tersebut ditangani secara bersama-sama atau melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga perkara yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI, serta kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan penjelasan terkait dua objek perkara. Penggeledahan yang dilakukan tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Hingga saat ini, Kombes Victor Dean Mackbon belum menjelaskan secara rinci siapa saja tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelasnya.
Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap.
Atensi Presiden Prabowo Subianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ketiga perkara tersebut bagi stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Mardiansyah Semar juga mengingatkan bahwa demi kepentingan tertentu, jangan sampai institusi yang seharusnya menjaga pertahanan kedaulatan negara justru dipakai untuk melindungi pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan. Jika hal itu terus dipaksakan terjadi, maka dapat dipastikan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat.
“Demi kepentingan tertentu jangan juga institusi yang harusnya menjaga pertahanan kedaulatan negara justru dipakai untuk melindungi pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan, jika itu terus dipaksakan terjadi maka dapat dipastikan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ucapnya.
Dengan dukungan penuh dari Rampai Nusantara dan masyarakat luas, proses hukum terhadap ketiga perkara korupsi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keadilan yang sejati bagi seluruh pihak yang terlibat.
