Topics Covered: Ini yang Masih Diusut KPK soal Amplop Berisi SGD 12 Ribu Dibalikin Menhut

Proses Penyidikan KPK Terkait Amplop SGD 12 Ribu yang Dikembalikan Menhut Terus Berjalan

Topics Covered – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap temuan uang tunai bernilai SGD 12 ribu. Barang bukti ini berkaitan dengan dugaan penerimaan tambahan yang dilakukan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang dikenal dengan inisial SA. Menurut keterangan resmi dari KPK, uang tersebut diduga diserahkan oleh Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam rangka upaya alih fungsi kawasan hutan.

Detail Penyidikan yang Masih Berlangsung

Achmad Taufik Husein, yang menjabat sebagai Plt Direktur Penyidikan KPK, menyampaikan bahwa setelah penemuan uang tersebut, tim penyidik akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Proses pendalaman ini mencakup beberapa aspek penting, mulai dari menghitung total keseluruhan uang yang diberikan, memeriksa jenis pecahan yang ada, hingga mengidentifikasi sosok yang meletakkan uang dalam amplop dan menutupnya ke dalam map sebelum diserahkan kepada Raja Juli.

Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan, ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Taufik menegaskan bahwa hingga saat ini, para penyidik masih aktif berada di lapangan. Mereka terus berupaya memastikan kebenaran fakta-fakta serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya dalam perkara ini. Langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik meliputi penentuan alur pasti pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli, serta verifikasi mengenai kapan uang tersebut ditukarkan menjadi valuta asing.

Konfirmasi Fakta dari Tim Penyidik

Yang telah pasti, menurut keterangan Taufik, KPK memang telah menemukan fakta adanya upaya pemberian dari Suhardiman kepada Raja Juli yang berkaitan dengan upaya alih fungsi hutan tersebut. Tim penyidik juga masih melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan berbagai hal, termasuk jumlah amplop yang terlibat dan total uang yang dikumpulkan dari para petani sebagai hasil sisa usaha mereka, yang kemudian diubah bentuknya menjadi SGD.

Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik, jelas Taufik.

Jadi tentunya kita tidak bisa sampaikan secara utuh, tapi fakta-fakta itu memang kami temukan, imbuhnya.

Latar Belakang Kasus dan Saksi yang Diperiksa

KPK telah menyita uang SGD 12 ribu atau setara dengan sekitar Rp 168 juta terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman.

Raja Juli telah mengakui keberadaan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing saat pertemuan pada tanggal 2 Juni. Menhut mengaku baru menyadari adanya amplop tersebut setelah pertemuan selesai dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang telah diperiksa sebagai saksi. Menurut Budi, Juprizal mengetahui bahwa Suhardiman mengumpulkan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk keperluan urusan alih fungsi hutan.

Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud, ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini, sambungnya.

Perluasan Penyidikan ke Isu Lain

Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Juprizal mengenai proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing. Izin alih fungsi hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan, ujarnya.

Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka dan transparan.

Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi, ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat.