New Policy: Pakar Energi Puji Kortas Tipikor Polri Ungkap Kasus Korupsi Batu Bara Rp 5 T

Kortas Tipikor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara Senilai Rp 5 Triliun

New Policy – Putra Adhiguna, seorang pakar ekonomi transisi energi yang juga menjabat sebagai Managing Director Energy Shift Institute, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Lembaga tersebut kini aktif melakukan investigasi mendalam guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pemenuhan pasokan batu bara di Indonesia. Menurut Putra, kasus korupsi ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena langsung memicu terjadinya blackout di Sumatera serta beberapa wilayah lainnya di Nusantara.

Menurutnya, investigasi yang dilakukan oleh Polri merupakan langkah yang patut dihargai. Dalam rantai pasok energi, selalu terdapat celah-celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Namun, ia mengingatkan agar fokus publik tidak teralihkan dari faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap blackout. Faktor kebijakan yang lebih luas, seperti pemangkasan RKAB dan ketidaksesuaian harga DMO dengan harga pasar, juga perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat.

“Investigasi tersebut patut diapresiasi karena memang dalam rantai pasok energi pasti ada celah namun jangan sampai perhatian publik terseret dari faktor lainnya dalam blackout, yaitu faktor kebijakan yang lebih luas seperti pemangkasan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan harga DMO (Domestic Market Obligation) batu bara yang selisih jauh dengan harga pasar,” ujar Putra kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).

Lebih lanjut, Putra menekankan pentingnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan PLN beserta anak perusahaannya. Mengingat kompleksitas rantai pasok pengadaan dan besarnya aliran dana yang terlibat, pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan. Ia juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan monitoring terhadap pasokan batu bara secara menyeluruh.

“Mengingat kompleksnya rantai pasok pengadaan dan besarnya uang yang mengalir, ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan pemerintah dalam kegiatan PLN dan anak perusahaannya,” imbuhnya.

Salah satu isu yang perlu dipecahkan adalah selisih harga DMO batu bara lokal dibandingkan dengan pasar internasional. Putra menilai bahwa faktor eksternal dari kebijakan pemerintah juga penting untuk ditelusuri dalam kasus blackout tersebut. Pemangkasan RKAB secara mendadak tentu berdampak signifikan terhadap para supplier, terlebih jika industri lain seperti nikel juga menyerap batu bara dalam volume besar.

“Bagaimana pun, faktor luar dari kebijakan pemerintah penting ditelusuri dalam kasus blackout tersebut. Pemangkasan RKAB jatah produksi secara mendadak tentu akan berpengaruh pada suplier, terlebih bila industri lain seperti nikel juga menyerap batu bara dalam jumlah besar,” tuturnya.

Proses Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara

Kortas Tipikor Polri saat ini tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menjadi penyebab utama blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah resmi naik ke tingkat penyidikan, menandakan adanya bukti-bukti kuat yang mendukung proses hukum selanjutnya.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status naik penyidikan ditetapkan mulai tanggal 4 Juli 2026. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum dalam pemenuhan pasokan batu bara. Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa terdapat sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh pihak terduga dalam kasus ini. Salah satu modus yang terungkap adalah manipulasi dokumen. Selain itu, penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

Dugaan penyimpangan lainnya mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang resmi dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen penting. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 5 triliun, sebuah angka yang sangat signifikan bagi keuangan negara.