Penampakan Koper Isi 74 Kg Emas Hasil Geledah Rumah Sentul Tiba di Polda Metro

Koper Berisi 74 Kilogram Emas Tiba di Markas Polda Metro Jaya

Penampakan Koper Isi 74 Kg Emas – Operasi penggeledahan yang dilakukan terhadap sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah resmi diselesaikan oleh aparat kepolisian. Bangunan tersebut diyakini memiliki keterkaitan dengan tiga perkara korupsi yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses pencarian kemudian dipindahkan ke markas besar Polda Metro Jaya untuk keperluan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan detikcom pada Kamis pagi, tanggal 9 Juli 2026, barang-barang bukti tersebut resmi tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tepat pada pukul 10.20 WIB. Terlihat jelas sebuah kendaraan taktis milik polisi yang membawa beberapa koper berisi emas serta barang bukti lainnya. Rantai pengawalan yang terdiri dari puluhan anggota Brimob terlihat mengiringi kendaraan tersebut menuju lokasi.

Saat proses penurunan koper-koper tersebut dilakukan, terlihat tulisan yang mencantumkan keterangan “emas batangan” pada bagian luar koper yang telah disita oleh petugas. Para petugas tampak bekerja sama dalam mengangkat koper-koper berat tersebut. Selain itu, terlihat juga seorang individu yang telah diamankan dan sedang dibawa masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi mengonfirmasi penemuan 74 kilogram emas batangan dari hasil penggeledahan rumah di Sentul yang berkaitan dengan tiga kasus korupsi. Tidak hanya emas, petugas juga berhasil menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Jika dikonversi ke dalam rupiah, total nilai uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 282,4 miliar.

Detail Barang Bukti yang Ditemukan

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memberikan keterangan bahwa seluruh barang bukti tersebut awalnya ditemukan di dalam brankas yang terkunci. Brankas tersebut kemudian dibuka dan di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi berbagai aset berharga. Uang asing yang ditemukan terdiri dari pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Tiga Kasus Korupsi yang Sedang Diusut

Irjen Totok menjelaskan bahwa pengusutan terhadap ketiga kasus tersebut dilakukan secara bersama-sama atau yang dikenal sebagai joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi di PLN yang berkaitan dengan pengadaan batu bara dan memicu terjadinya blackout, kasus ASABRI, serta kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberikan penjelasan rinci mengenai dua objek perkara yang sedang ditangani. Ia menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang. Kombes Victor belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka dalam perkara-perkara tersebut.

“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.

Polisi sedang mengusut kasus-kasus ini berdasarkan pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini.

Atensi Khusus dari Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Budi mengatakan bahwa seluruh rangkaian operasi penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan dan menemukan barang bukti yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam proses penyidikan secara menyeluruh.