12 Tersangka Eksploitasi Seksual Anak di Kafe Bekasi Raup Rp 1,7 Miliar

Penegakan Hukum Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Bekasi: 12 Tersangka Ditangkap, Raih Rp 1,7 Miliar

12 Tersangka Eksploitasi Seksual Anak di Kafe – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua belas tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi anak-anak sebagai pekerja seks komersial. Kasus ini terjadi di sebuah kawasan kafe yang terletak di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Melalui jaringan bisnis yang dijalankan secara terorganisir, para tersangka berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp 1,7 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menguraikan temuan penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi mendalam, para tersangka diduga telah bekerja sama dalam perekrutan, penempatan, dan pemanfaatan korban sebagai pekerja. Selama periode kurang lebih tiga tahun, mereka memperoleh keuntungan ekonomi yang signifikan dari praktik tersebut.

Modus Operandi dan Sistem Kerja

Polisi mengungkap bahwa para tersangka mempekerjakan korban dengan peran ganda. Selain berfungsi sebagai pendamping tamu laki-laki, para korban juga ditugaskan sebagai pekerja seks komersial di kawasan lokalisasi tersebut. Rita menambahkan bahwa modus operandi utama dalam kasus ini adalah memanfaatkan anak-anak sebagai teman bergaul bagi para tamu pria di beberapa kafe yang tersebar di wilayah lokalisasi.

“Modus operandi dari kasus ini, para pelaku mengeksploitasi anak dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe,” ungkapnya.

Dari keseluruhan kafe yang beroperasi di kawasan tersebut, polisi mengindikasikan bahwa terdapat empat lokasi atau empat kafe yang ditemukan melakukan praktik eksploitasi anak secara sistematis. Rita menyampaikan bahwa korban-korban yang menjadi korban eksploitasi diwajibkan untuk menemani para tamu, menyanyi, hingga mengonsumsi minuman beralkohol. Tidak berhenti di situ, para korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang yang datang ke kafe.

Detail Pelayanan dan Tarif

Lebih lanjut, Rita menjelaskan bahwa selain melakukan pendampingan, para korban juga diwajibkan untuk menemani atau ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan. Untuk sekali pelayanan, pria hidung belang dikenai tarif Rp 200-250 ribu. Dari nominal tersebut, korban mendapatkan bagian Rp 100 ribu per tamu.

“Tarifnya bervariasi, sekitar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp 100 ribu per tamu. Itu di luar tips yang diberikan secara langsung oleh para tamu,” beber Rita.

Proses Hukum dan Tindakan Polisi

Praktik eksploitasi seksual anak ini tersebar di empat kafe di wilayah Cibitung, Bekasi. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 17 saksi. Selain itu, ke-37 korban yang bisa diamankan telah menjalani tes urine. Dalam kasus ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran beragam, dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe.

Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. Tersangka juga dikenai Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP, yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.

‘Bongkar Kasus PSK Anak di Bekasi, Polisi Awalnya Usut Viral WNA Pedofil’:

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari eksploitasi seksual di tempat-tempat umum. Dengan penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan, diharapkan praktik serupa dapat dicegah di masa depan. Polisi terus melakukan pendalaman bukti untuk memastikan keadilan bagi para korban yang telah mengalami penderitaan selama bertahun-tahun.