Key Strategy: Pria di Pandeglang Bawa Uang Palsu Rp 45 Juta, Mau Dijual Rp 15 Juta

Pria Pandeglang Bawa Uang Palsu Rp 45 Juta, Jual Rp 15 Juta

Key Strategy – Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama HD, berusia 46 tahun, yang sedang dalam proses transaksi penjualan uang palsu. Key Strategy ini menjadi perhatian serius karena melibatkan sindikat yang beroperasi lintas daerah.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026. Menurut keterangan resmi dari kepolisian, HD merupakan salah satu pelaku utama dalam sindikat peredaran uang palsu yang telah beroperasi di wilayah Pandeglang. Key Strategy penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat.

Proses Penangkapan di Terminal Kadu Banen

Pelanggaran tertangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan di Terminal Kadu Banen. Saat proses penangkapan berlangsung, petugas menemukan HD membawa uang palsu dalam jumlah yang cukup besar. Secara spesifik, uang palsu tersebut merupakan pecahan seratus ribu rupiah dengan total nilai mencapai Rp 45 juta. Key Strategy penggerebekan ini berhasil mengamankan seluruh uang palsu yang dibawa tersangka.

“Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan salah satu terduga pelaku pengedar uang palsu inisial HD (46),” jelas IPDA Robert Sangkala saat memberikan keterangan pers.

Menurut Robert, awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil melacak HD yang membawa uang palsu dalam jumlah signifikan. Uang tersebut disimpan dalam plastik dan seluruhnya merupakan pecahan seratus ribu rupiah. Key Strategy ini menunjukkan efektivitas koordinasi antar unit kepolisian.

“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu, setelah kita dalami ditemukan orang tersebut membawa uang kurang lebih sebesar Rp 45 juta, yang tersimpan di dalam plastik, dengan pecahan seratus ribu,” terang Robert.

Skema Penjualan Uang Palsu

HD memiliki rencana untuk menukar uang palsu tersebut dengan pelaku lain. Dalam transaksi ini, HD menawarkan uang palsu senilai Rp 45 juta dengan harga Rp 15 juta. Skema ini menunjukkan rasio satu banding tiga, di mana setiap Rp 15 juta uang asli akan ditukar dengan Rp 45 juta uang palsu. Key Strategy perdagangan ini memungkinkan HD mendapatkan keuntungan besar dari setiap transaksi.

“Rp 45 juta (uang palsu) dijual Rp 15 juta (uang asli), jadi satu berbanding tiga,” ucapnya menjelaskan skema transaksi tersebut.

Salah satu pelaku yang hendak membeli uang palsu tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Ditangkap Pada Orang) oleh pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran uang palsu ini melibatkan beberapa pihak yang saling terkait. Key Strategy penangkapan HD ini diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan perdagangan uang palsu di wilayah tersebut.

Sindikat Luar Daerah dengan Pelaku Residivis

Menurut keterangan Robert, sindikat peredaran uang palsu ini merupakan jaringan yang berasal dari luar daerah Pandeglang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku, uang palsu tersebut dicetak di luar wilayah Pandeglang, yang menunjukkan adanya koordinasi antar daerah dalam operasi ini. Key Strategy ini menjadi penting untuk mencegah peredaran uang palsu ke berbagai wilayah.

“Dari informasi dicetak dari luar, bukan dari Pandeglang,” ujarnya.

HD mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya ia melakukan tindakan peredaran uang palsu di Pandeglang. Sebelumnya, pelaku ini pernah melakukan hal serupa di luar Pandeglang dan sempat dipidana dengan kasus yang sama. Menariknya, HD baru saja keluar dari lapas hanya 10 hari sebelum penangkapannya di Pandeglang. Key Strategy pengawasan terhadap residivis ini menjadi prioritas kepolisian.

“Di Pandeglang baru kali ini, tapi sebelumnya yang bersangkutan residivis dengan kasus yang sama, baru keluar dari lapas 10 hari yang lalu,” kata Robert.

Tahap Selanjutnya: Verifikasi Bank Indonesia

Penyidik akan melibatkan pihak Bank Indonesia Perwakilan Banten untuk memverifikasi keaslian uang palsu yang diamankan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa uang yang ditemukan memang merupakan uang palsu dan bukan uang asli yang mengalami kerusakan. Key Strategy verifikasi ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka.

“Upaya selanjutnya dilakukan pengecekan ke Bank Indonesia Perwakilan Banten,” pungkas Robert.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian Pandeglang karena melibatkan sindikat yang beroperasi lintas daerah dengan pelaku yang memiliki riwayat kasus serupa. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada uang palsu yang beredar di masyarakat. Key Strategy penindakan ini diharapkan dapat menekan angka peredaran uang palsu di wilayah Banten secara keseluruhan.