Bareskrim Ungkap Narkoba Senilai Rp 25 M di Riau – Kurir Ditangkap

Operasi Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Riau, Kurir Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp 25 Miliar

Bareskrim Ungkap Narkoba Senilai Rp 25 M – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Badan Reskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika berskala besar di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Operasi ini menghasilkan penangkapan terhadap seorang pria berusia 30 tahun bernama M Syahril yang membawa berbagai jenis narkoba dalam jumlah signifikan. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara tim gabungan yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini.

Proses Investigasi dan Koordinasi Tim

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim gabungan memperoleh informasi kredibel mengenai jalur peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia dan menuju wilayah Bengkalis melalui jalur laut. Informasi ini menjadi katalisator bagi tim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan,” kata Brigjen Eko pada Rabu (8/7/2026).

Penindakan langsung dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen. Tim ini juga bekerja sama dengan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury. Operasi penangkapan terhadap M Syahril dilaksanakan di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu pagi, tanggal 5 Juli 2026.

Detail Barang Bukti yang Disita

Hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka menghasilkan temuan yang cukup mengejutkan. Tim berhasil mengamankan metamfetamin atau sabu dengan berat bruto mencapai 10.861 gram. Selain itu, ditemukan juga ketamin seberat 858 gram dan MDMA dengan berat bruto 472 gram. Yang menarik perhatian adalah adanya 496 cartridge yang mengandung etomidate, sebuah zat yang semakin populer dalam kasus narkoba belakangan ini.

M Syahril yang mengaku bekerja sebagai kurir narkoba ditangkap bersama seluruh barang bukti yang dibawanya. Penangkapan ini dilakukan setelah Syahril selesai mengambil barang dari Rendy, seorang DPO yang juga berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal. Rendy bertanggung jawab membawa dan menyerahkan narkotika kepada Syahril di wilayah Kelemantan Barat.

Jaringan Komunikasi dan Operasional

Kepada penyidik, M Syahril mengakui bahwa ia dihubungi oleh narapidana dari Lapas Bengkalis bernama Safrizal, yang dikenal juga dengan nama SAF atau OMO. Komunikasi awal terjadi melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 2 Juli 2026. Safrizal menawarkan pekerjaan kepada Syahril untuk mengantarkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Peran Safrizal dalam jaringan ini sangat strategis. Napi tersebut mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan pengiriman narkotika, termasuk menentukan lokasi pengambilan, tujuan pengantaran, serta memberikan instruksi detail kepada Syahril. Sebagai bentuk komitmen operasional, Safrizal mentransfer uang senilai Rp 5 juta kepada Syahril sebagai biaya operasional perjalanan.

Selain biaya operasional, Safrizal juga menjanjikan imbalan yang cukup besar. Syahril dijanjikan upah sebesar Rp 110 juta setelah berhasil mengantarkan seluruh narkotika sesuai tujuan. Janji ini menjadi motivasi utama bagi Syahril untuk menjalankan tugasnya sebagai kurir.

Estimasi Nilai Ekonomi dan Proses Selanjutnya

Berdasarkan hasil pengungkapan menyeluruh dan penyitaan barang bukti, tim berhasil menghitung estimasi total nilai ekonomi narkoba yang disita. Metamfetamin, ketamin, MDMA, dan cartridge yang mengandung etomidate memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 25.263.800.000 atau sekitar Rp 25,2 miliar. Angka ini mencerminkan skala besar operasi peredaran narkoba yang berhasil dibongkar.

Barang bukti senilai Rp 25,2 miliar tersebut kemudian diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Pengamanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut serta untuk diuji di laboratorium forensik. Pengujian laboratorium akan memastikan komposisi dan kadar zat aktif dalam setiap jenis narkoba yang disita.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan mengusut jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat. Selain itu, pemeriksaan digital forensic juga dilakukan terhadap alat komunikasi yang disita dari pelaku. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi seluruh anggota jaringan dan memastikan tidak ada celah dalam penegakan hukum. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Riau yang menjadi jalur strategis peredaran narkoba internasional.