Solution For: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Pentingnya Hentikan Open Dumping

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tegaskan Kebutuhan Penghentian Open Dumping

Solution For – Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, hingga Senin (6/7/2026) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Api diduga berasal dari area yang masih menerapkan metode pembuangan sampah secara terbuka, atau open dumping. Fenomena ini kembali menjadi peringatan serius terkait pentingnya mengubah cara pengelolaan sampah di Indonesia.

Dilansir dari situs berita Antara, penyelidikan penyebab kebakaran sedang berlangsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Proses ini dimulai setelah upaya pemadaman api selesai. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menjelaskan bahwa titik api terjadi di luar area yang sudah dikelola secara terkendali.

“Yang terbakar berada di luar zona penimbunan sampah terkendali,” ujar Rizal.

Rizal menegaskan bahwa sistem open dumping justru menjadi sumber bahaya karena tidak memiliki kontrol terhadap penumpukan material. Kementerian Lingkungan Hidup sekarang berencana melakukan evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh negeri, dengan pelaksanaan dimulai pada 1 Agustus 2026. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai ketaatan atau ketidaktaatan daerah dalam menerapkan standar penanganan sampah.

Menurut Rizal, TPA Jatiwaringin telah menerima sanksi administrasi dari KLH pada tahun 2025 karena manajemen sampah yang kurang memadai. Selain itu, KLH juga meminta pemda sebagai pengelola TPA untuk segera menerapkan metode controlled landfill. Dalam wawancara, Rizal menyebutkan bahwa meski upaya dilakukan sejak tahun lalu, area yang berhasil dikelola terkendali hanya mencapai 5-6 hektare dari total lahan 33 hektare.

TPA Jatiwaringin menjadi contoh nyata risiko yang dihadapi jika open dumping dibiarkan berlangsung. Walhi, organisasi lingkungan, menyoroti bagaimana kebakaran ini memperkuat pentingnya menghentikan praktik tersebut. Dalam pernyataannya, Wahyu Eka Styawan, pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, mengungkap bahwa metana yang terus dihasilkan dalam sistem open dumping, berpadu dengan sampah organik dan non-organik, bisa memicu bahaya serius.

“Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan sampah organik bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan kepastian,” kata Wahyu.

Walhi menyarankan langkah-langkah darurat, seperti menutup timbunan sampah menggunakan tanah untuk memutus akses oksigen dan mengurangi pelepasan gas metana. Pendekatan ini dianggap lebih efektif dalam mencegah risiko kebakaran di masa depan. Kebakaran di Jatiwaringin, menurut mereka, menjadi alarm bagi semua pemangku kebijakan.

Zulhas Serukan Penutupan TPA Open Dumping Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, telah memperingatkan kebijakan open dumping sampah sejak awal 2026. Pernyataannya disampaikan dalam acara Rakornas Pengelolaan Sampah di Balai Kartini, pada 25 Februari lalu. Zulhas menekankan bahwa open dumping harus dihentikan pada tahun ini sebagai solusi darurat.

“TPA open dumping harus ditutup pada 2026, karena hampir semua kabupaten/kota mengalami darurat sampah,” kata Zulhas.

Menko Pangan mengungkapkan bahwa semakin sedikitnya lahan untuk pembuangan sampah memaksa daerah mencari solusi. Pemkab yang mengelola TPA diwajibkan mengubah sistem pembuangan menjadi controlled landfill. Namun, beberapa kepala daerah masih mengusulkan penundaan. Zulhas mengatakan ada pihak yang meminta penghentian open dumping ditunda hingga November atau Juni.

“Ada yang memohon agar kita mundur sampai November, ada pula yang ingin ditunda sampai Juni,” jelas Zulhas.

Menurut Zulhas, penundaan ini tidak lagi bisa diberikan. Ia berharap semua pemimpin daerah bersatu untuk mendorong implementasi sistem terkendali. “TPA open dumping harus kita hentikan,” lanjutnya. Pernyataan ini mencerminkan urgensi kebijakan yang diterapkan sejak tahun lalu.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin juga mengingatkan bahwa open dumping tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga berpotensi memicu bencana besar. Zulhas menyebutkan bahwa daerah-daerah di seluruh Indonesia terus menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah. Dengan adanya evaluasi KLH yang akan dimulai Agustus 2026, diharapkan menjadi acuan untuk mengidentifikasi TPA yang belum memenuhi standar.

Penegakan hukum dalam bidang lingkungan, menurut Rizal, menjadi poin kunci dalam mengatasi masalah ini. Ia menekankan bahwa sistem controlled landfill harus dijalankan secara konsisten untuk mencegah dampak negatif seperti kebakaran. Selain itu, Rizal menyebutkan bahwa evaluasi ini akan mencakup seluruh TPA, termasuk yang berada di daerah terpencil. “Kita perlu melihat apakah semua daerah telah memahami pentingnya perubahan ini,” tambahnya.

Dalam konteks kebijakan nasional, Zulhas dan KLH sepakat bahwa open dumping tidak bisa dibiarkan. Di tengah meningkatnya populasi dan konsumsi sampah, lahan yang tersedia untuk pembuangan semakin terbatas. Dengan menghentikan open dumping, para pemimpin daerah diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih ramah lingkungan. “Kita harus mempercepat tindakan, karena waktu sudah tidak cukup lagi,” tegas Rizal.

Analisis dari Walhi menambahkan bahwa kebakaran di TPA Jatiwaringin bukan hanya kejadian tunggal, tetapi juga indikasi permasalahan yang lebih luas. Sistem open dumping, yang dipakai secara luas di Indonesia, berisiko menghasilkan gas metana yang berpotensi menyebabkan api jika terjadi kesalahan penanganan. Selain itu, penumpukan sampah organik dan anorganik yang tidak teratur dapat mempercepat proses pembakaran.

Para ahli lingkungan menekankan bahwa solusi jangka panjang hanya bisa dicapai dengan penerapan sistem controlled landfill secara merata. Meski implementasi ini memerlukan investasi dan kebijakan yang konsisten, upaya darurat seperti evaluasi KLH menjadi langkah penting untuk menilai kemajuan daerah. Kebakaran di Jatiwaringin, menurut mereka, adalah ujian bagi kesigapan pemerintah daerah dalam mengubah pola pembuangan sampah.

Dengan adanya alarm dari kebakaran ini, diharapkan kebijakan penutupan TPA open dumping bisa terlaksana tepat waktu. Zulhas dan KLH meminta kepala daerah memprioritaskan penanganan yang lebih baik. “Sekarang saatnya kita bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Rizal. Keb