Pilu Wanita Disabilitas Korban Perkosaan di Kendari Dianiaya hingga Keguguran

Pilu Wanita Disabilitas Korban Perkosaan di Kendari Dianiaya hingga Keguguran

Pilu Wanita Disabilitas Korban Perkosaan di Kendari – Seorang pria bernama LOK (51) dijebak dalam kasus kekerasan seksual setelah melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya, MI (30), seorang perempuan yang mengalami disabilitas. Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi setelah melalui proses penyelidikan yang memakan waktu beberapa minggu. Kasus ini menimbulkan rasa prihatin di tengah masyarakat, karena melibatkan korban yang rentan dan mengalami trauma fisik serta emosional berat.

Kisah Kekerasan yang Terungkap dari Teman Korban

Kasus ini terjadi di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sejak bulan Maret hingga Mei 2026. Awalnya, kejadian tersebut tidak diketahui secara luas, hingga keterangan dari teman korban membongkar fakta yang tersembunyi. Pelaku mengejutkan pihak keluarga korban dengan tindakannya yang berkelanjutan terhadap korban.

“Keluarga kami menerima laporan bahwa korban diduga menjadi korban pemerkosaan dari teman dekatnya. Informasi itu menyentuh karena korban tidak bisa menyampaikan kejadian tersebut secara langsung,” kata Kompol Welliwanto Malau, Kasatreskrim Polresta Kendari, dilansir dari detikSulsel pada hari Minggu (5/7/2026).

Menurut Welliwanto, korban yang merupakan seorang perempuan disabilitas memiliki keterbatasan fisik yang memengaruhi kemampuannya untuk melaporkan kejadian tersebut secara cepat. Tindakan pelaku tidak hanya berupa pemerkosaan, tetapi juga melibatkan ancaman dan penganiayaan berulang kali. Saat ini, korban dinyatakan mengalami keguguran akibat pukulan yang diberikan oleh pelaku saat hamil.

Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Setelah mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh saksi, tim investigasi berhasil menemukan jejak pelaku dan menangkapnya di tempat tinggalnya di Kecamatan Abeli pada hari Sabtu (4/7), sekitar pukul 02.30 Wita. Kepada petugas, pelaku secara terbuka mengakui perbuatannya dan menjelaskan detail kejadian.

“Pelaku menyerah tanpa perlawanan setelah kami menemukan bukti-bukti kuat. Ia mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak awal dan terus-menerus mengganggu kehidupan korban,” ujar Welliwanto dalam wawancara terpisah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kekerasan seksual ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak bisa bergerak bebas untuk mengulangi aksinya. Dalam beberapa minggu, korban mengalami kesedihan berat karena trauma psikologis dan rasa takut terhadap pelaku.

Kondisi Korban Setelah Keguguran

Kasus ini tidak hanya menyebabkan keguguran, tetapi juga meninggalkan luka dalam korban. Welliwanto menjelaskan bahwa korban dinyatakan hamil akibat perbuatan pelaku, namun kondisi tersebut berubah setelah pelaku memukul perut korban secara terus-menerus.

“Korban mengalami keguguran karena pelaku terus-menerus menindasnya. Ia sering kali dianiaya, termasuk dengan pukulan yang mengenai perutnya saat berada dalam kondisi hamil,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari.

Pelaku, yang merupakan warga setempat, ternyata memiliki hubungan dekat dengan korban. Hubungan itu menjadi alasan mengapa ia berani melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban, yang memiliki keterbatasan fisik, sulit mengambil langkah pencegahan karena tergantung pada pelaku dalam urusan sehari-hari.

Langkah-Langkah Selanjutnya oleh Pihak Kepolisian

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengevaluasi kondisi korban dan memberikan bantuan medis serta psikologis. Kasatreskrim menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas, termasuk penuntutan secara hukum. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban disabilitas yang rentan menjadi korban kekerasan.

“Kami berkomitmen untuk melindungi korban dan menuntut pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah kesempatan untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan disabilitas tidak bisa dibiarkan,” tegas Welliwanto.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkungan yang seharusnya aman. Pihak keluarga korban menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah polisi, sekaligus berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Mereka juga berencana untuk menggugat pelaku di pengadilan setelah proses penyelidikan selesai.

Dari sisi kemanusiaan, kasus ini menggambarkan bagaimana kekerasan bisa memengaruhi kehidupan korban secara mendalam. Korban, yang sebelumnya hidup dengan ketenangan, kini harus menghadapi kenyataan pahit dan kehilangan janin yang telah dikandungnya. Selain itu, pelaku juga dituduh melakukan penganiayaan yang berkelanjutan, yang bisa memicu lebih banyak dampak sosial dan emosional.

Kasatreskrim Polresta Kendari menyampaikan bahwa investigasi masih terus berjalan untuk memastikan semua bukti terkumpul. Mereka juga berharap masyarakat bisa lebih waspada dan memberikan perlindungan kepada korban disabilitas yang rentan menjadi sasaran kekerasan. Berdasarkan laporan awal, pelaku akan dihadirkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Dalam beberapa hari terakhir, pihak keluarga korban mengungkapkan rasa sedih dan kekecewaan terhadap kejadian yang menimpa korban. Mereka berharap pihak berwajib bisa memastikan keadilan bagi korban dan memberikan hukuman yang memadai. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan disabilitas.

Sebagai tindak lanjut, Kepolisian melakukan upaya untuk menggalang dukungan dari masyarakat setempat. Mereka berharap masyarakat bisa membantu mengawasi lingkungan sekitar dan memberikan laporan jika menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap perempuan disabilitas. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di bawah lindungan lingkungan yang terasa aman.

Sementara itu, korban sendiri mengungkapkan bahwa ia merasa takut dan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke awalnya. Namun, dukungan dari teman dekatnya membuatnya mampu melangkah dan melaporkan perbuatan pelaku. Kini, korban sedang berjuang untuk pulih dan kembali ke kehidupan normal, meskipun rasa sakit dan trauma masih terasa.

Kasus ini juga menarik perhatian media dan organisasi perlindungan korban kekerasan. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi perempuan disabilitas dari tindakan kekerasan seksual. Kepolisian memberikan janji untuk mempercepat proses penyelidikan dan menuntut pelaku secara tegas.

Menurut Welliwanto, kejadian ini menunjukkan bagaimana seseorang bisa menindas korban dengan mudah jika memiliki akses dan pengar