Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator – Negara Rugi Rp 537 Juta
Table of Contents
Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator, Negara Rugi Rp 537 Juta
Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai – Seorang perempuan berusia 35 tahun dari Surabaya, Murnita Triwidyaning, kini menjadi terdakwa atas tindakan merobohkan bangunan negara. Aksi ini terjadi di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, ketika ia memanfaatkan mesin ekskavator untuk menghancurkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1. Tindakan nekat yang dilakukan Murnita menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 500 juta. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena menunjukkan bagaimana seseorang bisa mengakses aset pemerintah dengan cara yang tak terduga.
Sidang di PN Surabaya
Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi yang melibatkan Murnita berlangsung pada hari Minggu, 5 Juli 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan aset negara yang resmi terdaftar dalam sistem informasi inventaris negara. Menurut jaksa, rumah dinas tersebut termasuk dalam kekayaan Kanwil DJBC Jatim 1, dengan nomor KIB UAKPB: 015051000410826000KD dan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I. Aset ini diperuntukkan untuk keperluan kegiatan dinas, sehingga kerusakannya dianggap cukup signifikan.
“Gedung berupa rumah dinas di Jln Asemrowo Kali No 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN,” ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho dilansir detikJatim, Minggu (5/7/2026).
Pembelaan yang dibuat oleh JPU menyatakan bahwa tindakan Murnita menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 537.362.790. Dalam proses persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa memperoleh akses ke ekskavator melalui penggunaan alat berat yang dipesan secara ilegal. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana seseorang bisa mengabaikan prosedur administratif untuk mempercepat proses penghancuran.
Kerugian Negara
Kerugian yang dialami oleh negara akibat tindakan Murnita tergolong besar. Rumah dinas yang dirobohkan memiliki nilai yang cukup tinggi, baik dari segi struktur bangunan maupun fungsi sosialnya. Bangunan tersebut berfungsi sebagai tempat tinggal para pejabat DJBC Jatim 1, yang menjadi pusat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. Dengan merobohkannya, pihak pemerintah kehilangan bangunan yang digunakan untuk keperluan resmi.
Dalam pemeriksaan saksi, disebutkan bahwa Murnita mengambil keputusan untuk merobohkan bangunan setelah menilai bahwa peluang keuntungan lebih besar daripada risiko hukum. Meski tidak ada pernyataan resmi tentang alasan spesifik, tindakan ini bisa jadi terkait dengan kebutuhan ekonomi atau keinginan untuk menyelesaikan masalah secara cepat. Meski demikian, hasilnya adalah kerugian besar yang memerlukan penjelasan dan perhitungan yang akurat.
Pasal Hukum yang Diancam
Murnita didakwa dengan dua pasal dalam KUHP. Pertama, Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyangkut sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain. Kedua, Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang. Dua pasal ini mengatur hukuman yang berpotensi berat, terutama jika terbukti bahwa tindakan Murnita dilakukan tanpa niat untuk memperbaiki atau mengembalikan kerugian.
Dalam perkara ini, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Murnita tergolong sengaja. Ia secara aktif menyewa satu unit ekskavator seharga Rp 7 juta untuk mempercepat proses penghancuran. Selain itu, terdakwa juga merusak gembok pagar dengan palu sebelum memerintahkan operator mesin tersebut untuk menekan tembok rumah hingga hancur. Upaya ini berhasil membuat bangunan hanya tersisa bagian garasi, yang tetap berdiri meski tidak utuh.
Detil Aksi Penjarahan
Aksi penjarahan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 27 Agustus 2025, saat Murnita mengambil alih kendali ekskavator. Proses perobohan berlangsung cepat, sehingga tidak ada waktu untuk melakukan tindakan pencegahan. Dalam laporan penyidikan, dinyatakan bahwa operator ekskavator kini telah menghilang dan berstatus buron. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana terdakwa bisa memperoleh akses ke mesin berat tersebut tanpa ada pengawasan yang cukup.
Tindakan Murnita bukan hanya mengakibatkan kerusakan fisik terhadap bangunan, tetapi juga merusak kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan aset negara. Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah rumah dinas yang resmi terdaftar bisa dirobohkan tanpa izin. Apakah ada kesalahan dalam prosedur penggunaan alat berat, atau apakah terdakwa menyadari bahwa proses tersebut bisa dijalankan dengan cara yang lebih mudah?
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perbuatan seseorang bisa menimbulkan dampak besar. Dengan merobohkan bangunan negara, Murnita menunjukkan kegagalan dalam menghormati hak atas aset pemerintah. Meski ada kemungkinan tindakan ini dilakukan karena kebutuhan tertentu, dampaknya tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam proses persidangan, pihak jaksa akan menelusuri semua aspek penyebab kerugian, termasuk peran operator ekskavator yang menghilang.
Perkara ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan alat berat dalam pekerjaan konstruksi. Ekskavator bukan hanya alat yang bisa menghancurkan bangunan, tetapi juga bisa menjadi media untuk mengakses aset negara secara ilegal. Dengan memperoleh penggunaan ekskavator tanpa izin, Murnita memperlihatkan bagaimana kecurangan bisa terjadi dalam bentuk yang tak terduga. Apakah ada kelemahan dalam sistem pengawasan, atau apakah tindakan ini merupakan bagian dari skema yang lebih luas?
Selama persidangan, terdakwa juga diduga melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Kehilangan rumah dinas ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengganggu kegiatan operasional DJBC Jatim 1. Tanpa rumah dinas, para pejabat kesulitan menjalankan tugas sehari-hari. Kasus ini kemungkinan besar akan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan alat berat dan damp
