Solving Problems: Pramono soal WNA ‘Camping’ di Trotoar Kantor UNHCR Jaksel: Kami Tertibkan!
Table of Contents
Pramono Respon Penertiban WNA yang ‘Camping’ di Trotoar UNHCR Jaksel
Solving Problems – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan terkait keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) yang berkemah di trotoar belakang kantor Komisi Pengungsi PBB (UNHCR) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa urusan penanganan pengungsi berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, bukan wilayah kewenangan pemerintah provinsi. Peristiwa ini kembali memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara hak pengungsi untuk menetap dan kebutuhan masyarakat lokal akan ruang publik yang teratur.
Penertiban sebagai Solusi Temporer
Dalam wawancara di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu (4/7/2026), Pramono menjelaskan bahwa masalah penggunaan trotoar oleh WNA merupakan tantangan yang perlu dipertimbangkan secara terpadu. Ia menyatakan, “Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat.” Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap aktif dalam mengawasi penggunaan fasilitas umum oleh WNA, terutama jika aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum.
“Tetapi, kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan,” lanjut Pramono.
Pernyataan ini mencerminkan sikap pemerintah provinsi yang bersifat adaptif. Dalam konteks ini, trotoar dianggap sebagai area yang harus dijaga kebersihannya serta kenyamanannya bagi warga sekitar. Pramono menekankan bahwa tindakan penertiban bukanlah keputusan yang diambil secara impulsif, melainkan hasil evaluasi terhadap dampak sosial yang terjadi akibat keterlibatan WNA dalam penggunaan ruang publik.
Sejarah Penertiban di Setiabudi
Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah WNA yang mengklaim sebagai pengungsi kembali mendirikan tenda darurat di trotoar kantor UNHCR. Lokasi tersebut sempat menjadi sorotan karena beberapa kali diperbaiki oleh aparat setempat. Penyebab utama penertiban sebelumnya adalah adanya keluhan dari warga yang merasa terganggu oleh keberadaan pengungsi.
“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” kata Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, seperti dilansir Antara pada hari Kamis (2/7/2026).
Rizky menambahkan bahwa upaya penertiban difokuskan pada tiga aspek utama: menjaga ketertiban umum, memastikan lingkungan tetap bersih, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Ia menjelaskan bahwa pendataan dan tindakan tegas dilakukan untuk mencari solusi yang dapat memenuhi kebutuhan pengungsi sekaligus memenuhi harapan masyarakat lokal.
Perspektif Kewenangan dan Kolaborasi
Perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi menjadi fokus pembahasan. Pramono menyatakan bahwa penanganan pengungsi bukanlah tugas Pemprov DKI, tetapi merupakan tanggung jawab federal. Namun, ia menekankan bahwa jika WNA tidak mematuhi aturan penggunaan fasilitas umum, maka Pemprov DKI tidak ragu untuk melakukan intervensi. Hal ini menunjukkan sikap koordinatif pemerintah daerah dalam mengatasi masalah yang melibatkan penggunaan ruang publik.
Keluhan warga terhadap aktivitas pengungsi di Setiabudi tampaknya semakin menguatkan perluasan penertiban. Berdasarkan laporan aparat setempat, keberadaan tenda darurat di trotoar telah beberapa kali menyebabkan keterlambatan arus lalu lintas dan peningkatan limbah di sekitar kawasan. Selain itu, penggunaan trotoar yang tidak terencana mengakibatkan penurunan kualitas ruang hijau dan ruang publik yang seharusnya dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Kebutuhan Solusi Berkelanjutan
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Pemkot Jaksel mencoba menggabungkan pendekatan tegas dan lembut. Selain penertiban fisik, pihak setempat juga berupaya mengajak WNA untuk berkoordinasi dalam penggunaan ruang publik. Rizky Noviana Purnama menegaskan bahwa kebijakan penertiban bukan hanya tentang mengusir pengungsi, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka untuk menetap dengan cara yang lebih harmonis.
Keberadaan pengungsi di Setiabudi menjadi contoh nyata dari tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mengelola ruang publik. Meski pemerintah pusat bertugas mengatur kebijakan pengungsi, keterlibatan WNA dalam penggunaan infrastruktur daerah memerlukan kehati-hatian. Pramono menyatakan bahwa Pemprov DKI akan terus memantau situasi tersebut, terutama jika ada indikasi penggunaan sarana umum yang berlebihan.
Konteks Internasional dan Kebijakan Lokal
Kebijakan penertiban ini juga terkait dengan situasi internasional di mana UNHCR harus memastikan keberadaan pengungsi tetap terpantau. Dalam konteks ini, kantor UNHCR di Jakarta Selatan berperan sebagai pusat administrasi yang menyediakan layanan bagi para pengungsi. Namun, keberhasilan penanganan pengungsi tidak hanya bergantung pada kewenangan federal, tetapi juga kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Rizky menyatakan bahwa pendekatan yang diambil oleh Pemkot Jaksel menggabungkan upaya mengurangi gangguan pada masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pengungsi. “Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya. Pendekatan ini menggambarkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat setempat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah daerah dapat berperan dalam penanganan pengungsi tanpa mengganggu kewenangan pemerintah pusat. Pramono menegaskan bahwa intervensi Pemprov DKI lebih bersifat komplementer, yaitu membantu memastikan keberadaan pengungsi tidak menyebabkan konflik sosial yang lebih besar. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah, UNHCR, dan warga sekitar untuk menciptakan kesepahaman bersama.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Pemkot Jaksel berencana memperluas kegiatan penertiban dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait, termasuk organisasi nirlaba yang membantu pengungsi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi keluhan masyarakat dan memperjelas batasan penggunaan ruang publik. Pramono juga menyarankan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan bantuan tambahan, seperti alokasi lahan atau fasilitas khusus, untuk menghindari terulangnya penertiban di masa depan.
Langkah Selanjutnya dan Tantangan Masa Depan
Pengambilan keputusan penertiban di Setiabudi memicu diskusi mengenai sistem manajemen pengungsi yang lebih terpadu. Pramono menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Pusat dan UNHCR, untuk mencari solusi yang efektif. I
