Visit Agenda: MA Batalkan Perintah Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Berdasar Tempat Lahir

Visit Agenda: MA Tolak Batasi Hak Kewarganegaraan Berdasar Tempat Lahir

Visit Agenda – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat telah memutuskan untuk menolak perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang bertujuan membatasi hak kewarganegaraan berdasar tempat lahir. Putusan ini mempertahankan prinsip yang telah berlaku selama berabad-abad, yakni bahwa setiap bayi yang lahir di wilayah AS secara otomatis menjadi warga negara, terlepas dari latar belakang orang tua mereka. Kebijakan Trump, yang disebut sebagai “plan for birthright citizenship,” berupaya mengubah aturan ini untuk mengurangi jumlah penduduk yang berasal dari keluarga imigran ilegal. Namun, MA menegaskan bahwa prinsip ini tetap berlaku dan merupakan bagian dari konstitusi AS.

Perintah Eksekutif Trump dan Tujuannya

Perintah eksekutif Trump yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 bertujuan menambahkan batasan pada prinsip kewarganegaraan berdasar tempat lahir. Kebijakan ini menyatakan bahwa anak-anak dari orang tua yang masuk tanpa dokumen resmi atau memiliki status visa sementara tidak akan secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan AS. Tujuan utamanya adalah mengurangi jumlah penduduk yang berasal dari keluarga imigran ilegal, sekaligus memperkuat kebijakan pengungsi dan kependudukan. Trump mengklaim bahwa kebijakan ini akan membantu memperbaiki sistem imigrasi yang menurutnya terlalu longgar, tetapi banyak kritikus menilai bahwa ini dapat mengganggu hak asasi manusia dan hak politik warga negara.

Analisis Hukum dan Konsensus Hakim

Dalam pengadilan yang berlangsung pada 30 Juni, MA memutuskan dengan perbandingan suara 6 banding 3. Putusan ini menolak upaya Trump untuk menambahkan ketentuan baru pada prinsip kewarganegaraan berdasar tempat lahir. Hakim Ketua John Roberts menjadi pihak yang paling menonjol dalam menyatakan bahwa konstitusi AS tetap melindungi hak warga negara bagi setiap individu yang lahir di wilayah negara tersebut. Dalam Visit Agenda ini, Roberts mengingatkan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang diratifikasi pada 1868, memastikan bahwa siapa pun yang lahir di AS “berhak menjadi warga negara” dan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik. Ini mencerminkan konsensus di kalangan hakim bahwa prinsip ini tidak dapat diubah secara sepihak oleh eksekutif.

Sejarah Prinsip Kewarganegaraan Berdasar Tempat Lahir

Prinsip kewarganegaraan berdasar tempat lahir, atau “birthright citizenship,” telah menjadi bagian integral dari sistem hukum AS sejak tahun 1868. Amandemen ke-14 menjadi dasar bagi putusan-putusan penting seperti United States v. Wong Kim Ark pada 1898, di mana MA memutuskan bahwa anak dari warga asing yang lahir di AS tetap memiliki hak kewarganegaraan. Selain itu, dalam kasus Hernandez v. Texas pada 1954, MA juga memperkuat prinsip ini dengan menegaskan bahwa status kewarganegaraan tidak bisa ditentukan berdasarkan asal orang tua. Visit Agenda ini menegaskan bahwa kebijakan Trump yang berusaha mengubah prinsip tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional.

Pernyataan Hakim Roberts dan Konsensus Hukum

Dalam pendapat mayoritasnya, Roberts menegaskan bahwa prinsip kewarganegaraan berdasar tempat lahir adalah janji konstitusional yang tetap relevan hingga hari ini. Ia menjelaskan bahwa para perumus Amandemen ke-14 memperluas makna “berhak menjadi warga negara” menjadi “setiap orang yang lahir bebas di negeri ini.” “Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, memiliki hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita,” tulis Roberts dalam

. Pendapat ini didukung oleh lima hakim lain, termasuk Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh, yang menilai bahwa perubahan melalui perintah eksekutif akan mengancam keadilan dalam sistem kependudukan.

Respons Trump dan Peluang di Kongres

Trump mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MA, menilai bahwa ini merugikan kebijakan nasional. “Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung masih mengakui prinsip kewarganegaraan berdasar tempat lahir, yang menurut saya tidak perlu ada lagi,” tulis Trump dalam

. Meski demikian, Trump berjanji akan terus berusaha mengubah aturan tersebut melalui legislasi, mengingat keputusan MA menunjukkan bahwa perubahan kebijakan eksekutif tidak cukup untuk memperbaiki sistem imigrasi. Ia