Waka Komisi II DPR Kaji Usulan Kepala Daerah Dapat Persentase dari PAD
Table of Contents
Usulan Alokasi Persentase PAD untuk Kepala Daerah Masuk Kajian DPR
Waka Komisi II DPR Kaji Usulan – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan pandangannya mengenai kondisi finansial para pemimpin daerah saat ini. Menurutnya, gaji bersih yang diterima kepala daerah sudah berada pada level yang memadai. Namun, ada catatan penting terkait ketidakseimbangan antara pendapatan tersebut dengan berbagai pengeluaran yang harus ditanggung selama masa kampanye Pilkada.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa meskipun take home pay para kepala daerah dinilai cukup, namun hal itu belum tentu sebanding dengan banyaknya tuntutan yang datang dari berbagai pihak. Hubungan dengan berbagai stakeholder juga memerlukan perhatian dan biaya tersendiri. Ditambah lagi dengan tingginya biaya yang dikeluarkan dalam proses Pilkada, hal ini tentu akan menyulitkan para pemimpin daerah dalam melunasi utang-utang yang mereka tanggung.
“Kepala daerah sebetulnya jika dibilang take home pay-nya cukup, tapi tidak sebanding jika harus banyak tuntutan dari berbagai pihak, yang harus dijaga hubungannya. Belum lagi biaya Pilkada yang mahal, pasti akan sangat sulit untuk menutup utangnya,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (17/7/2026).
Kajian Usulan Alokasi PAD dari DPR
Merespons berbagai masukan yang masuk, Dede Yusuf menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap usulan pemberian alokasi persentase Pendapatan Asli Daerah kepada para kepala daerah. Anggaran yang dialokasikan tersebut nantinya tidak akan berfungsi sebagai gaji bersih atau take home pay, melainkan sebagai dukungan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
“Usulan untuk memberikan bagian dari peningkatan PAD bisa dipelajari kembali, selama sesuai dengan aturan yang benar dan transparan dan kegunaannya juga ditetapkan sejak awal, bukan sebagai take home pay, tapi sebagai pendukung kinerja tadi,” kata dia.
Komisi II DPR juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu hasil kajian resmi dari pemerintah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Dede Yusuf memberikan gambaran mengenai besaran gaji para kepala daerah saat ini. Untuk bupati dan walikota, gaji berkisar antara Rp 6 hingga Rp 7 juta. Sementara untuk gubernur, angkanya mencapai Rp 10 juta. Biaya operasional untuk berbagai kegiatan biasanya dikelola melalui protokol daerah.
“Kita tunggu kajian pemerintah, mereka lebih bisa tentukan. Bupati sekitar itu (Rp 6 sampai Rp 7 juta). Gubernur 10 (juta) kayaknya. Kalau operasional dikelola protokol untuk kegiatan,” ujar dia.
Permasalahan Keuangan dan Pengawasan Kepala Daerah
Sebagai konteks tambahan, diketahui bahwa sejak tahun 2025 sebanyak 15 kepala daerah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan keuangan yang perlu segera ditangani secara sistematis.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya pembentukan sistem pengawasan keuangan yang lebih efektif. Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memantau penggunaan APBD secara lebih transparan. Tito juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan panduan dalam penyusunan APBD daerah.
“Nah jadi yang kita bisa lakukan adalah membuat sistem untuk pengawasan masalah keuangan. Ada namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di mana APBD-nya bisa kita lihat, kita memberikan guideline secara menyusun APBD ya,” kata Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Namun, Tito mengakui bahwa sistem pengawasan tersebut tetap memiliki kelemahan. Orang-orang yang tidak memiliki integritas tinggi masih dapat mengakali sistem yang ada. Selain itu, latar belakang para kepala daerah yang berbeda-beda juga menjadi tantangan tersendiri. Ada yang memahami birokrasi dengan baik, namun ada pula yang kurang mengerti administrasi dan mengandalkan pejabat birokrasi seperti Sekda, BPKAD, maupun Bappeda.
“Ada yang paham birokrasi, ada juga apa namanya tuh yang nggak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya, Sekda, BPKAD, Bappeda. Kemudian yang kedua, teman-teman kita tahu juga bahwa saya udah pernah nyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah,” tuturnya.
Tito menambahkan bahwa korupsi sangat bergantung pada integritas masing-masing individu. Pemerintah tidak mungkin mengawasi para kepala daerah selama 24 jam penuh setiap hari. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan biasanya berupa teguran. Namun, Tito juga mendorong peningkatan biaya operasional jika memang diperlukan, mengingat saat ini biaya operasional para kepala daerah masih tergolong rendah.
“Di antaranya saya juga pernah mengusulkan supaya resmilah kepala daerah ini kalau memang dia karena sistem, karena dia take home pay pendapatan mereka kurang dibanding dengan kerja mereka misalnya, kenapa tidak misalnya biaya operasional mereka ditambah? Yang sekarang biaya operasional mereka relatif rendah mereka,” ujarnya.
