Visit Agenda: Penjual Obat Keras Berkedok Jual Sembako di Depok Dibekuk, 33.708 Pil Disita

Penjual Obat Keras Berpura-pura Jual Sembako di Depok Dibekuk, 33.708 Pil Disita

Visit Agenda – Dalam upaya menangani kasus peredaran obat keras ilegal, Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil menyita sebanyak 33.708 butir obat daftar G selama periode April hingga Juni 2026. Operasi ini mengungkapkan keberhasilan petugas dalam menghentikan praktik penjualan obat keras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Modus operandi para pelaku terungkap sebagai strategi untuk mengelabui petugas dengan mengubah bentuk usaha mereka dari toko kelontong konvensional menjadi pengiriman langsung melalui sistem cash on delivery.

“Saat ini, modus yang digunakan oleh pelaku sudah berubah. Dulu mereka membuka toko atau warung kecil, sekarang beralih ke sistem pengiriman pil secara langsung kepada pembeli,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben, dalam keterangan resmi yang diterbitkan Selasa (30/6/2026).

Kompol Yefta menambahkan bahwa para pelaku terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. “Mereka sudah mengikuti alur penjualan narkotika secara dinamis. Jadi, penjual bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain, membuat petugas kesulitan mengawasi kegiatan mereka,” kata Yefta.

Kasus ini diungkap melalui operasi penyamaran pembelian, di mana petugas memanfaatkan cara tersembunyi untuk mengidentifikasi pelaku. “Dengan teknik undercover buy, kita bisa memantau lebih dekat aktivitas mereka. Mereka tidak hanya menjual obat daftar G, tapi juga menyembunyikan distribusi dalam jumlah besar,” terang Yefta.

Keterlibatan Pembeli dan Penjual

Dalam proses penangkapan, Yefta menjelaskan bahwa pembeli obat daftar G tidak bisa dikenai tuntutan hukum. “Yang penting adalah penjual atau pengedar. Mereka yang bertanggung jawab dalam mengatur distribusi obat keras tersebut,” tambahnya.

Pembeli biasanya tidak menyadari bahwa barang yang dibeli adalah obat daftar G, karena penjual berusaha menipu dengan menampilkan produk tersebut sebagai kebutuhan sehari-hari. “Namun, bagi si penjual, itu adalah bagian dari strategi untuk menjual obat keras secara sembunyi-sembunyi,” jelas Yefta.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas terdiri dari berbagai jenis obat daftar G, termasuk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Alprazolam. Rincian jumlahnya mencapai 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihex, serta 200 butir Alprazolam.

Obat-obatan tersebut digunakan untuk menipu masyarakat dan menghindari pengawasan. “Modus ini membuat para pelaku bisa mengelabui petugas selama berbulan-bulan, bahkan mencapai periode tiga bulan berturut-turut,” kata Yefta.

Tersangka dan Tuntutan Hukum

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 34 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Mereka terlibat dalam penyediaan dan distribusi pil secara tidak resmi. “Para pelaku ini melakukan kegiatan ilegal dengan jaringan yang rapi, tetapi mereka bisa dituntut karena mengelola proses penjualan,” tambah Yefta.

Para tersangka dikenai tuntutan melanggar Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan tuntutan tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Yefta menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mempercepat penyebaran obat keras ke kalangan umum. “Obat daftar G memang dibutuhkan dalam pengobatan, tetapi jika digunakan secara tidak benar, bisa menyebabkan ketergantungan atau bahkan keracunan,” ujarnya.

Kebutuhan Keterlibatan Masyarakat

Polres Metro Depok mengimbau warga untuk lebih waspada dan berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum. “Jika ada warga yang menemukan indikasi peredaran obat daftar G, segera laporkan ke call center Polri 110,” kata Yefta.

Dengan kegiatan ini, petugas Satresnarkoba bisa langsung bertindak cepat untuk melakukan penangkapan. “Sistem cash on delivery membuat para pelaku lebih mudah mengelabui petugas, tetapi kita bisa menangkap mereka dengan pendekatan yang tepat,” pungkas Yefta.

Penyebab Keberhasilan Operasi

Yefta menyebutkan bahwa keberhasilan operasi ini berkat kehati-hatian petugas dalam melakukan penyamaran. “Kita harus melakukan pengecekan terus-menerus dan memantau jalur distribusi secara intensif,” katanya.

Perubahan modus dari toko kelontong ke sistem pengiriman langsung menunjukkan adaptasi para pelaku terhadap tekanan dari pihak berwenang. “Modus ini memungkinkan mereka menjual obat keras secara tersembunyi, tetapi polisi tetap bisa menemukan celah untuk melakukan penangkapan,” tambah Yefta.

Dalam upaya memutus rantai peredaran obat keras, polisi terus meningkatkan metode penyelidikan. “Kita harus menggali lebih dalam dan tidak hanya fokus pada tempat penjualan, tetapi juga pada proses distribusi dan pembelian,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana masyarakat harus lebih teliti dalam membeli obat. “Pembeli tidak selalu menyadari bahwa barang yang dibelinya bisa berdampak serius jika digunakan secara tidak benar,” tambah Yefta.

Hasil Penyitaan dan Dampaknya

Penyitaan 33.708 butir obat daftar G ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam mengurangi penggunaan obat keras ilegal. “Jumlah yang besar ini menunjukkan seberapa luas jaringan perdagangan yang beroperasi di wilayah Depok,” kata Yefta.

Polres Metro Depok juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat terkait risiko obat daftar G. “Kita perlu memberikan informasi yang jelas agar warga tahu cara mengenali obat daftar G dan penggunaannya yang benar,” terang Yefta.

Dengan terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperketat pengawasan, polisi berharap dapat menghentikan praktik peredaran obat keras ilegal secara permanen. “Ini adalah langkah awal, tetapi kita perlu terus berupaya agar tidak ada lagi penjual yang bersembunyi di balik toko kelontong,” tutup Yefta.