Visit Agenda: Jadi Korban Mafia Tanah, Mbah Lanjarsari Terancam Kehilangan Rumah
Table of Contents
Visit Agenda: Mbah Lanjarsari Terancam Kehilangan Rumah Karena Mafia Tanah
Kronologi Kasus Peralihan Hak Tanah Tanpa Izin Keluarga
Visit Agenda melaporkan bahwa Mbah Lanjarsari, warga Sleman Yogyakarta, kini menghadapi ancaman serius kehilangan rumah warisan suaminya akibat kasus mafia tanah. Sertifikat hak milik atas dua bidang tanah yang menjadi aset keluarga telah diagunkan oleh seseorang berinisial PW tanpa sepengetahuan keluarga. Visit Agenda mengulas tuntas bagaimana peristiwa ini terjadi dan dampaknya bagi kehidupan keluarga Lanjarsari.
Rumah yang ditempati Mbah Lanjarsari bersama keempat anaknya merupakan warisan berharga dari almarhum Komaridin. Properti ini mencakup dua sertifikat tanah dengan lokasi berbeda. Pertama, tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo. Kedua, tanah seluas 274 meter persegi di Wedomartani. Kedua bidang tanah ini menjadi fondasi ekonomi keluarga yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka.
Visit Agenda mencatat bahwa perubahan dramatis terjadi pada 7 Mei 2024 ketika Mbah Lanjarsari menerima surat peringatan pertama dari bank. Surat tersebut mengonfirmasi bahwa kedua sertifikat tanahnya telah menjadi agunan. Kejadian ini langsung menimbulkan kebingungan besar bagi keluarga yang tidak mengetahui adanya peralihan hak atas tanah warisan mereka.
Sebagai respons, keluarga Mbah Lanjarsari menghubungi Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Hengky Widhi Antoro, Ketua Tim Hukum PBKH UAJY, menjelaskan bahwa dua sertifikat atas dua bidang tanah milik Komaridin tiba-tiba beralih nama secara diam-diam. Yang lebih membingungkan, rumah yang kini masih ditempati keluarga berdiri di atas kedua tanah tersebut.
“Ada dokumen pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara PW di sini, menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizin beliaunya,” kata Hengky di kantor PBKH Atma Jaya Jogja, Senin (13/7/2026).
Menurut Visit Agenda, pada tahun 2011 saat Komaridin masih hidup, dia dan istrinya kedatangan pria berinisial PW yang ingin meminjam sertifikat. PW menyatakan sertifikat akan digunakan untuk keperluan bisnis tanaman dan berjanji memberikan Rp 400 ribu setiap bulannya sebagai imbalan. Visit Agenda mencatat bahwa tidak pernah ada perjanjian sewa-menyewa maupun kerja sama formal antara Komaridin dan istrinya dengan PW.
“Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga,” imbuhnya.
Mbah Lanjarsari bersama keempat anaknya mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani perjanjian apa pun terkait dua tanah tersebut. Mereka juga tidak mengetahui adanya proses peralihan hak atas kedua tanah itu. Visit Agenda menambahkan bahwa keluarga kini merasa hak-hak mereka telah dirampas secara diam-diam oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, AKBP Verena SW, Kasubid Penmas Bidhumas Polda DIY, telah membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh keluarga Mbah Lanjarsari. Visit Agenda melaporkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut. Proses investigasi dilakukan untuk memastikan kebenaran dari setiap klaim yang diajukan oleh keluarga.
“Benar, kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY,” jelas Verena saat dihubungi wartawan, Senin (13/7).
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mafia tanah dapat merugikan masyarakat biasa. Banyak keluarga yang kehilangan aset berharga karena ketidak tahuan mereka terhadap proses hukum yang terjadi. Visit Agenda menyampaikan bahwa Mbah Lanjarsari dan keluarganya kini berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan mereka dapat kembali memiliki hak penuh atas tanah warisan suaminya.
Dengan adanya bantuan dari PBKH UAJY dan penyelidikan kepolisian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Keluarga Mbah Lanjarsari tidak ingin rumah dan tanah warisan mereka hilang begitu saja. Visit Agenda menutup laporan ini dengan harapan keadilan akan segera ditegakkan bagi keluarga yang telah lama menjadi korban peralihan hak tanah tanpa izin.
