Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok, 2 Orang Ditangkap

Kejadian Pencurian Motor yang Memanjat Rumah di Depok Bikin Heboh, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok – Sebuah video yang menampilkan aksi pencurian sepeda motor di kediaman warga kawasan Cimanggis, Depok, tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman kamera pengawas yang beredar luas tersebut, terlihat jelas bagaimana para pelaku berhasil memanjat pagar sebuah rumah sebelum akhirnya membawa pergi kendaraan milik penghuninya. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena keanehan metode pencurian yang dilakukan.

Berdasarkan pantauan detikcom melalui akun Instagram pada Sabtu (18/7/2026), terlihat dua individu yang mengenakan jaket khas ojek online sedang menyusuri salah satu gang perumahan sambil menuntun sepeda motor mereka. Salah satu dari kedua pelaku tersebut kemudian melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah dan langsung mengambil satu unit sepeda motor yang berada di dalam halaman rumah warga. Aksi ini berhasil direkam oleh kamera CCTV yang terpasang di depan rumah korban.

Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Setelah video tersebut viral dan menyebar luas di masyarakat, Polres Metro Depok segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasil dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian ini, yaitu seorang pelaku utama sebagai eksekutor dan seorang penadah. Operasi penangkapan dilakukan secara terkoordinasi oleh tim Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh AKP Hendra.

AKP Hendra, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok, menyampaikan bahwa pelaku utama dengan inisial RW berhasil diamankan oleh tim Unit Resmob. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kamar hotel yang terletak di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/7) dini hari. Melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tersebut mengaku bahwa ia menjalankan aksi pencurian bersama dengan seorang rekannya yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Pelaku berhasil diamankan di kawasan Ciawi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih DPO,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Setelah berhasil menangkap RW, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap seorang penadah dengan inisial H yang berada di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Tidak berhenti di situ, polisi juga bergerak mengejar seorang pembeli motor curian bernama AD, namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO. Proses pengembangan kasus ini menunjukkan ketelitian pihak kepolisian dalam menelusuri jejak para pelaku.

Rincian Kronologi dan Barang Bukti

Menurut penjelasan AKP Hendra, kasus ini bermula ketika sepeda motor Honda Beat milik korban hilang dari rumahnya yang berlokasi di Jalan H Salim, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Kejadiannya terjadi pada hari Jumat (3/7) sekitar pukul 04.32 WIB. Waktu kejadian yang tepat pada dini hari membuat korban tidak menyadari pencurian yang sedang berlangsung.

Berdasarkan analisis rekaman CCTV, dua pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax. Salah satu pelaku menunggu di atas motornya, sementara pelaku lainnya memanjat pagar rumah. Setelah berhasil merusak gembok pagar dan kunci stang motor, pelaku tersebut membawa kabur kendaraan korban. Metode memanjat ini menjadi ciri khas yang membuat kejadian ini viral di media sosial.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang-barang tersebut meliputi empat mata kunci, dua kunci leter T, dua kunci leter L, satu helm, satu jaket hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan selama proses pengembangan kasus. Semua barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang, yaitu E yang diduga turut menjadi eksekutor pencurian dan AD yang diduga membeli motor hasil curian. Keduanya saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak berwajib. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. Polres Metro Depok juga mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan rumah dengan memasang kamera pengawas dan memperbaiki sistem penguncian pagar.