Topics Covered: Mengurai Polemik Pajak Pencairan JHT

Memahami Kontroversi Pemajakan Pencairan Jaminan Hari Tua

Topics Covered – Apakah benar masyarakat membayar pajak dua kali untuk penghasilan yang sama? Pertanyaan ini muncul ketika banyak orang mempertanyakan mengapa Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dikenai pajak saat dicairkan, padahal gaji yang menjadi sumber iurannya sudah lebih dulu dipotong Pajak Penghasilan. Jawaban yang sering terdengar di media sosial cenderung menyimpulkan bahwa negara memang memungut pajak secara berganda atas penghasilan pekerja. Persepsi ini berkembang pesat karena berangkat dari logika yang tampak masuk akal bagi kebanyakan orang.

Namun, persoalan perpajakan tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan logika sehari-hari. Ada konstruksi hukum yang menentukan kapan suatu penghasilan menjadi objek pajak dan kapan tidak. Belakangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pencairan JHT bukan merupakan pemajakan berganda. Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat.

Mekanisme Hukum yang Menentukan Objek Pajak

Dalam mekanisme yang berlaku, iuran JHT tidak dipajaki saat dipotong dari penghasilan karena menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21. Pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, objek dan waktu pengenaan pajaknya berbeda. Ini berarti bahwa pada saat iuran dibayarkan, nilai tersebut tidak termasuk dalam objek pajak, namun ketika manfaatnya dicairkan, barulah pajak dikenakan.

Lalu, mengapa persepsi “dipajaki dua kali” tetap muncul? Jawabannya mungkin bukan semata-mata karena masyarakat tidak memahami aturan, melainkan karena hukum belum sepenuhnya berhasil menjelaskan dirinya kepada masyarakat. Di sinilah teori hukum Scott J. Shapiro menjadi relevan.

“Hukum pada hakikatnya merupakan sebuah sistem perencanaan sosial. Hukum tidak hadir hanya untuk memerintah atau melarang, tetapi untuk menciptakan koordinasi.”

Dalam bukunya Legality, Shapiro memperkenalkan Planning Theory of Law, yaitu gagasan bahwa hukum pada hakikatnya merupakan sebuah sistem perencanaan sosial. Hukum tidak hadir hanya untuk memerintah atau melarang, tetapi untuk menciptakan koordinasi. Ketika masyarakat menghadapi persoalan yang rumit, hukum menyediakan satu rencana bersama agar setiap orang memiliki pijakan yang sama dalam bertindak.

Gagasan itu terasa dekat dengan persoalan JHT. Sistem perpajakan tidak mungkin berjalan apabila setiap orang memiliki tafsir sendiri mengenai kapan suatu penghasilan dikenai pajak. Sebagian bisa beranggapan pajak sudah selesai ketika gaji diterima. Sebagian lainnya mungkin berpendapat pajak baru layak dikenakan ketika manfaat benar-benar dinikmati. Tanpa aturan yang pasti, yang muncul bukanlah keadilan, melainkan ketidakpastian.

Evaluasi Batas Pengenaan Pajak JHT

Karena itu, negara menetapkan desain yang jelas. Iuran JHT dikecualikan dari objek pajak pada saat dibayarkan, sedangkan manfaatnya dikenai PPh ketika dicairkan. Dalam perspektif Shapiro, aturan tersebut merupakan bagian dari shared plan atau rencana bersama yang harus dipatuhi agar sistem dapat berjalan secara konsisten.

Namun, kepastian hukum bukan berarti hukum tidak boleh berubah. Justru sebaliknya, sebuah sistem hukum yang baik harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat. Di sinilah diskusi mengenai batas pengenaan pajak atas JHT menjadi penting. Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi ketentuan mengenai batas manfaat JHT yang memperoleh tarif PPh final 0 persen. Kebijakan yang lahir melalui PP Nomor 68 Tahun 2009 itu disusun ketika kondisi ekonomi Indonesia masih sangat berbeda dengan sekarang.

Selama lebih dari lima belas tahun, inflasi terus berjalan, upah minimum meningkat, dan biaya hidup berubah. Nilai Rp50 juta pada 2009 tentu tidak memiliki daya beli yang sama pada 2026. Oleh karena itu, peninjauan kembali terhadap batas tersebut merupakan diskusi yang wajar.

Dalam perspektif Shapiro, evaluasi seperti itu bukan tanda inkonsistensi hukum. Sebaliknya, perencanaan hukum memang harus diperbarui ketika kondisi yang melatarbelakanginya berubah. Rencana yang baik bukanlah rencana yang dipertahankan tanpa koreksi, melainkan rencana yang tetap mampu menjawab persoalan masyarakat.

Kesenjangan Komunikasi Kebijakan

Hal lain yang menarik adalah fakta bahwa persepsi publik ternyata berbeda dengan kondisi empiris. Pemerintah menyampaikan bahwa sekitar 95 persen klaim JHT berada di bawah Rp50 juta sehingga dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Artinya, mayoritas pekerja sebenarnya tidak membayar pajak ketika mencairkan JHT.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya substansi aturan, melainkan komunikasi kebijakan. Informasi yang beredar sering kali berhenti pada kalimat “JHT dikenai pajak”, tanpa disertai penjelasan mengenai mekanisme, batas nominal, maupun alasan hukumnya. Akibatnya, ruang publik dipenuhi kesimpulan yang tidak utuh.

Padahal, dalam negara hukum modern, komunikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi. Aturan yang baik harus dapat dipahami, bukan hanya dapat diterapkan. Ketika masyarakat memahami alasan di balik suatu kebijakan, mereka cenderung menerimanya dengan lebih baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus meningkatkan upaya komunikasi agar persepsi publik sejalan dengan realitas hukum yang berlaku.