Special Plan: Jaksa: Nadiem Pakai Strategi White Collar Crime
Special Plan – Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime. Jaksa meyakini Nadiem memanipulasi pencatatan transaksi uang dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
"Terdakwa menjalankan strategi white collar crime, dalam hal ini adalah fraud, yaitu setelah PT AKAB menerima uang yang ditransfer Google, kemudian terdakwa menyetujui untuk memanipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menilai hal tersebut merupakan kecurangan korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus Nadiem untuk menghindari pajak dan menyamarkan transaksi. Jaksa mengungkit beda nilai uang masuk dan uang tercatat.
"Sehingga total nilai uang masuk kurang lebih Rp 11 triliun, sedangkan yang dicatat di notaris hanya Rp 72 miliar," ujarnya.
Jaksa mengatakan Nadiem tidak dapat menjelaskan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh tahun 2022 bersumber dari penghasilan sah. Jaksa menyakini kekayaan Nadiem berasal dari skema fraud PT AKAB dengan sumber investasi Google Asia Pacific dan punya kaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
"Pengakuan terdakwa yang mengatakan satu-satunya sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau GoTo, maka secara mutatis mutandis merupakan kekayaan yang berasal dari skema fraud PT AKAB dengan sumber investasi Google Asia Pacific," kata jaksa.
"Oleh karena harta kekayaan terdakwa tidak seimbang dan terdakwa tidak bisa membuktikannya bukan dari hasil yang sah, maka penuntut umum menilai fakta hukum tersebut merupakan bagian dari keuntungan atau memperkaya diri terdakwa selaku Menteri dalam skema korupsi perkara a quo," sambungnya.
Jaksa mengatakan laporan keuangan PT AKAB merugi dan berbanding terbalik dengan kekayaan Nadiem selaku CEO founder PT AKAB yang meningkat. Jaksa menganggap pengelolaan PT AKAB, Gojek, dan perusahaan terafiliasi lain merupakan skema memperkaya Nadiem lewat white collar crime.
"Terdapat keuntungan atau memperkaya terdakwa dari keputusannya memilih Chrome OS sebesar Rp 809.597.125.000 yang disamarkan melalui PT Gojek Indonesia. Selain itu terdapat peningkatan harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari penghasilannya sebagai Menteri, yaitu mencapai Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun). Di antaranya terdapat penempatan uang di Bank of Singapore dan investasi lainnya di Planet Ocean Pte Ltd," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan Nadiem tidak mampu menyebutkan jumlah saham awalnya dan tidak mampu menjelaskan tentang peningkatan sahamnya. Jaksa juga menyebut data surat berharga dalam LHKPN Nadiem hanya menyebutkan nilai saham Rp 5.590.317.273.184.
"Tapi berapa jumlah lot kepemilikan sahamnya yang sebenarnya terdakwa tidak mampu membuktikan. Selanjutnya berapa perubahan jumlah total kepemilikan sahamnya setelah pemecahan saham pun terdakwa tidak mampu menjelaskan peristiwa dan pertanggungjawabannya. Sehingga alasan terdakwa itu justru memperkuat adanya upaya memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari hasil kejahatan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Nadiem juga tidak dapat menjawab saat ditanya gaji sebagai Menteri. Jaksa menyakini rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem merupakan kejahatan oleh seseorang yang memiliki status sosial tinggi atau white collar crime.
"Terhadap delapan kesimpulan fakta tersebut telah menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022 adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya yang secara ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime," ujar jaksa.
Jaksa juga menuding Nadiem memutarbalikan fakta seolah tidak bersalah lewat pleidoi. Jaksa menegaskan tetap pada surat tuntutannya terhadap Nadiem.
Jaksa juga menyinggung soal Nadiem memiliki niat jahat dengan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook. Jaksa menyebut tindakan Nadiem melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang memerintahkan Hamid Muhammad dengan perintah 'Go ahead with Chromebook'.
"Serta memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan menyatakan Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku menteri," kata jaksa.
"Bahkan terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai pejabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah 'Program digitalisasi pendidikan harus Chrome OS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management'," imbuhnya.
Jaksa juga menepis dalil Nadiem yang mengklaim pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara Rp 3,9 miliar. Jaksa menyebut klaim itu merupakan asumsi kosong.
"Bahwa dalil Chromebook bermanfaat dan menghemat keuangan negara sebesar Rp 3,9 triliun adalah asumsi kosong yang sengaja dibangun untuk membentuk opini karena tidak dibangun berdasarkan fakta hukum, bahkan bertentangan dengan fakta hukum," kata jaksa.
Jaksa menepis dalil pembelaan pengacara Nadiem yang menyebut uang Rp 809.596.125.000 (809 miliar) hanyalah aksi korporasi. Jaksa menganggap ada ciri khas transaksi yang disamarkan terkait transaksi itu.
"Rangkaian mengubah, menerima, mengembalikan status perusahaan ini merupakan petunjuk kesengajaan yang tidak terbantahkan bahwa transaksi tersebut sengaja dirancang untuk menyalurkan keuntungan kepada terdakwa," ujarnya.
Tuntutan Nadiem
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lihat Video 'Momen Nadiem Didampingi Kedua Orang Tuanya saat Jalani Sidang Replik':
