Sitaan di Kasus Dadan Cs Tak Main-main, dari Pesawat hingga Helikopter
Daftar Isi
Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter dalam Penyidikan Pengadaan Motor Listrik MBG
Ceritaberkat.com – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) berujung pada penyitaan aset bernilai besar. Kejaksaan Agung menyita uang tunai, kendaraan, pesawat, hingga helikopter dalam perkara yang turut menjerat sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari penelusuran aset dalam perkara pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG. Perkara tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen BGN, Kolonel Budi Utomo, serta empat tersangka dari perusahaan swasta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan rincian barang yang telah diamankan penyidik saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Dugaan Pengaturan Tender Motor Listrik
Fokus penyidikan mencakup dugaan rekayasa proses pengadaan motor listrik yang dilakukan BGN. Budi Utomo, yang saat itu bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses tersebut.
Pihak swasta yang menjadi tersangka terdiri atas Andri Mulyono sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.
Penyidik menduga proses pengadaan tidak berjalan secara wajar karena sejumlah unsur penting telah dikondisikan. Unsur tersebut meliputi penetapan pemenang, spesifikasi motor listrik, dan harga perkiraan sendiri atau HPS. PT YAT diduga didorong untuk memenangkan pelaksanaan pengadaan itu.
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” jelas Anang.
Pengadaan barang pemerintah semestinya memerlukan kesesuaian antara kebutuhan, spesifikasi, jumlah unit, harga, serta realisasi di lapangan. Dalam perkara ini, penyidik juga menyoroti dugaan perbedaan besar antara jumlah motor listrik yang dilaporkan dan barang yang benar-benar direalisasikan.
Realisasi Diduga Tidak Sesuai Laporan
Rencana awal pengadaan disebut mencakup sekitar 25.644 unit motor listrik. Dalam pelaksanaan, angka tersebut direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit. Hingga sekitar Maret 2026, jumlah yang direalisasikan disebut hanya mencapai 2.117 unit, tetapi laporan akhir diduga menggambarkan pengadaan telah selesai untuk sekitar 21.800 unit.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” katanya.
Perbedaan antara target, revisi, realisasi, dan pelaporan menjadi salah satu aspek yang didalami dalam perkara ini. Anggaran yang dikaitkan dengan pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Selain pengadaan motor listrik, penyidikan tata kelola program MBG juga mencakup dugaan penyimpangan lain. Kejagung menelusuri dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Sebelas Orang Berstatus Tersangka
Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara program MBG BGN untuk periode 2025-2026. Mereka berasal dari unsur mantan pimpinan BGN, pejabat di lingkungan BGN, hingga pengurus dan pimpinan perusahaan penyedia.
Daftar tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony; serta Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Tersangka lain adalah Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; Kolonel Budi Utomo, Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN; Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT; YY sebagai Direktur PT YAT; serta AA dan GB sebagai Direktur PT ASE.
Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan. Keenam orang itu ialah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10 triliun. Nilai tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyitaan aset, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sitaan di Kasus Dadan Cs Tak Main?
Sitaan di Kasus Dadan Cs Tak Main is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sitaan di Kasus Dadan Cs Tak Main matter?
Sitaan di Kasus Dadan Cs Tak Main matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.