Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031 Kandas di MK
Daftar Isi
MK Menolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031
Ceritaberkat.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan pengujian undang-undang yang menghendaki perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 sampai 2031. Permohonan itu diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026. Majelis menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut, sehingga pokok permohonan tidak dilanjutkan ke tahap penilaian substansi.
“Tidak dapat diterima,”
Amar itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perkara yang tercatat dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026. Dengan putusan ini, permintaan agar masa tugas anggota DPRD periode 2024-2029 diperpanjang hingga 2031 tidak memperoleh pengabulan dari Mahkamah.
MK Tidak Menemukan Kerugian Konstitusional Pemohon
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa dalil yang disampaikan pemohon tidak menunjukkan hubungan langsung antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang mereka alami. Dalam pengujian undang-undang, pemohon perlu dapat menerangkan adanya hak konstitusional yang dirugikan secara nyata atau setidaknya berpotensi dirugikan oleh ketentuan yang dipersoalkan.
Mahkamah juga menilai hak para pemohon sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilih tidak terhambat oleh Pasal 318 ayat (4) maupun Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014. Kedua ketentuan itu menjadi bagian dari norma yang dimohonkan untuk diuji dalam perkara ini.
“Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih,” ujar Saldi Isra.
Pertimbangan tersebut menegaskan bahwa keinginan agar aturan masa jabatan DPRD diubah belum cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional pribadi yang dapat diperiksa oleh Mahkamah. Karena syarat kedudukan hukum tidak terpenuhi, MK tidak mengabulkan permohonan perubahan masa jabatan yang diminta.
Kekhawatiran atas Jeda Pemilu Nasional dan Lokal
Perkara ini berangkat dari kekhawatiran pemohon terhadap dampak Putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024. Putusan tersebut memisahkan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat lokal. Dalam argumentasinya, para pemohon menyoroti kemungkinan adanya jeda hingga dua tahun enam bulan antara dua kelompok pemilihan tersebut.
Mereka mempersoalkan masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024. Masa jabatan anggota DPRD pada prinsipnya berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu berikutnya mengucapkan sumpah atau janji. Pemohon memandang perubahan jadwal pemilu dapat memunculkan persoalan mengenai kesinambungan masa tugas anggota DPRD yang sedang menjabat.
Dalam permohonannya, ketiga warga itu menyatakan belum adanya tindak lanjut pembentuk undang-undang atas Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 telah menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka mengaitkan situasi tersebut dengan potensi kekosongan jabatan pada lembaga perwakilan daerah apabila jadwal pemilu lokal tidak sejalan dengan berakhirnya periode DPRD hasil Pemilu 2024.
“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar para pemohon dalam permohonan mereka.
Permohonan Teregistrasi Sejak Oktober 2026
Permohonan pengujian UU MD3 itu telah diregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana sebelumnya digelar pada 14 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan uraian permohonan dari para pengaju perkara.
Permintaan yang diajukan cukup spesifik, yaitu memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 sampai 2031. Usulan tersebut dimaksudkan pemohon sebagai jalan untuk mengatasi kekhawatiran mengenai transisi jadwal pemilu dan keberlanjutan fungsi DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
DPRD memiliki peran dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran daerah, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, isu mengenai masa jabatan anggotanya berkaitan dengan keberlangsungan fungsi representasi dan pengambilan keputusan di daerah. Namun, putusan MK dalam perkara ini tidak mengubah ketentuan masa jabatan DPRD yang berlaku.
Penolakan atas permohonan karena tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang menguji dan menolak seluruh substansi permohonan. Dalam perkara ini, Mahkamah berhenti pada penilaian awal mengenai hak para pemohon untuk membawa persoalan tersebut ke hadapan pengadilan konstitusi. Mahkamah menyatakan syarat legal standing tidak terbukti.
Dengan demikian, desakan untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 tidak menjadi norma baru melalui putusan ini. Perdebatan mengenai penyesuaian aturan pasca pemisahan pemilu nasional dan lokal tetap berada dalam ruang pembentukan kebijakan serta tindak lanjut peraturan oleh lembaga yang berwenang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031?
Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031 matter?
Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.