Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha, PDIP Siapkan Sanksi Internal
Daftar Isi
PDIP Siapkan Sanksi Internal untuk Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Intimidasi dr Icha
Ceritaberkat.com – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun telah memanggil Veronika Lake, Anggota DPRD TTU tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau yang dikenal sebagai dr Icha. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi sekaligus membuka proses pembebastugasan dari daerah. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partai tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan maupun intimidasi yang dilakukan kader di mana pun.
“Partai tidak menolerir terhadap berbagai bentuk intimidasi, tindak kekerasan, karena PDI Perjuangan adalah partai demokrasi yang segala sesuatunya dilakukan dalam koridor etika politik, moral yang baik, dan juga hukum,” ujar Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Hasto menjelaskan bahwa usulan pembebastugasan Veronika dari wilayah kerjanya sudah disampaikan ke tingkat pusat. Adapun jenis sanksi konkret yang akan dijatuhkan masih menunggu keputusan Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan. “Sanksi apa yang akan diberikan, itu nanti kami menunggu dari Pak Komarudin Watubun,” kata Hasto.
Langkah internal PDIP ini menjadi sorotan karena Veronika merupakan satu dari tiga Anggota DPRD TTU tersangka kasus intimidasi yang ditetapkan oleh kepolisian. Dua nama lainnya berasal dari partai berbeda, sehingga penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut satu partai politik saja.
Kronologi Penetapan Tiga Tersangka oleh Polda NTT
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha pada Rabu (26/8). Ditreskrimum Polda NTT menetapkan tiga nama sebagai tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan pada Senin (24/8). Ketiga Anggota DPRD TTU tersangka kasus tersebut adalah Thernsius Lasakar (Partai Golkar), Nubertuss Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan penetapan tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” ucapnya. Henry menambahkan bahwa gelar perkara bertujuan memastikan apakah unsur-unsur tindak pidana intimidasi terpenuhi sehingga status tersangka dapat diberikan secara sah.
“Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha,” kata Henry.
Penetapan ketiga tersangka ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Proses hukum di kepolisian berjalan paralel dengan mekanisme sanksi internal partai, khususnya bagi kader PDIP yang kini menghadapi pembebastugasan dari daerah.
FAQ
Siapa saja Anggota DPRD TTU tersangka kasus intimidasi dr Icha? Tiga nama yang ditetapkan Ditreskrimum Polda NTT adalah Thernsius Lasakar (Golkar), Nubertuss Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada 24 Agustus 2026.
Apa sanksi yang disiapkan PDIP untuk Veronika Lake? Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun telah memanggil Veronika untuk klarifikasi dan mengusulkan pembebastugasan dari daerah. Jenis sanksi akhir masih menunggu keputusan resmi dari Bidang Kehormatan.
Kapan dan di mana Hasto Kristiyanto menyampaikan pernyataan tersebut? Pernyataan disampaikan di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, pada Jumat, 28 Agustus 2026.