Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi: Tiga Putusan Praperadilan Ditolak Sebagian
Ceritaberkat.com – Proses hukum yang melibatkan Roy Suryo kembali mencatatkan kekalahan bagi mantan politikus tersebut. Kali ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait ganti rugi. Dengan demikian, total sudah ada tiga putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Putusan Praperadilan Pertama: Sebagian Dimenangkan
Dalam sidang praperadilan pertama yang dihadiri oleh Roy Suryo sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon, hakim memberikan keputusan yang sebagian menguntungkan pihak pemohon. Putusan ini mencakup tiga aspek utama dalam proses hukum yang dialami Roy Suryo.
Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.
Meskipun ketiga tindakan tersebut dinyatakan tidak sah, hakim menegaskan bahwa hal ini tidak membatalkan seluruh proses penyidikan. Berkas perkara, alat bukti, dan dokumen-dokumen lainnya tetap berlaku dan telah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
Praperadilan Kedua: Status Tersangka Sah
Pada Senin (20/7/2026), hakim kembali membacakan putusan dalam praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Kali ini, permohonan ditolak seluruhnya karena status Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dinyatakan sah.
Hakim I Ketut Darpawan juga menilai bahwa Roy Suryo menyalahgunakan prosedur praperadilan. Menurut hakim, pengajuan praperadilan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung. Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Hakim menambahkan bahwa tindakan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara merupakan bentuk nyata upaya menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara.
Praperadilan Ketiga: Ganti Rugi Ditolak
Kekalahan terbaru datang pada Kamis (6/8/2026) ketika hakim membacakan putusan atas praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Kali ini, gugatan terkait ganti rugi ditolak oleh hakim. Dengan demikian, ketiga praperadilan yang diajukan Roy Suryo sebagian besar tidak dimenangkan.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka menghormati seluruh putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Kombes Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut. Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku. Kan berkas perkara, alat bukti dan lain-lain sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, nanti dilanjutkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kelanjutannya.
Kombes Abrianto juga menegaskan bahwa putusan hakim wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Proses hukum terhadap Roy Suryo diperkirakan akan berlanjut dengan penanganan oleh jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.
Implikasi Hukum dan Prospek ke Depan
Kekalahan berturut-turut dalam praperadilan ini memberikan gambaran bahwa upaya hukum yang dilakukan Roy Suryo belum berhasil mengubah statusnya sebagai tersangka. Namun, hal ini tidak berarti bahwa proses hukum telah berakhir. Jaksa penuntut umum akan melanjutkan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Roy Suryo diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan baik. Masyarakat juga diharapkan untuk memberikan ruang bagi proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang ada.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Roy Suryo
1. Berapa kali Roy Suryo mengajukan praperadilan? Roy Suryo telah mengajukan tiga kali praperadilan dalam kasus ini.
2. Apa yang ditolak dalam praperadilan ketiga? Dalam praperadilan ketiga, gugatan terkait ganti rugi ditolak oleh hakim.
3. Apakah status tersangka Roy Suryo masih berlaku? Ya, status tersangka Roy Suryo masih berlaku setelah praperadilan kedua ditolak seluruhnya.
4. Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini? Jaksa penuntut umum akan melanjutkan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
