Raker Komisi VIII DPR, Mensos Gus Ipul Pastikan Tindak Lanjut Temuan BPK

Komitmen Proaktif Mensos Gus Ipul dalam Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

Raker Komisi VIII DPR Mensos Gus Ipul – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa jajarannya secara proaktif menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan di lingkungan Kementerian Sosial.

Dalam keterangannya melalui siaran pers pada Rabu, 15 Juli 2026, Gus Ipul menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK dilakukan secara rutin setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan laporan keuangan selalu diperbaiki sesuai dengan masukan dari lembaga pemeriksa negara.

“Ya, secara khusus kita menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Kita setiap tahun dapat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki laporan keuangan kita. Nah, setiap ada rekomendasi atau juga temuan, kita bikin action plan,” ujar Gus Ipul.

Konteks Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Lantai 2. Rapat kerja tersebut secara khusus membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Gus Ipul menambahkan bahwa pembahasan rekomendasi BPK bersama Komisi VIII DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan dengan baik. Komisi VIII memiliki peran krusial dalam membantu, mendorong, dan memastikan bahwa seluruh rekomendasi ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial.

“Jadi ini menjadi sangat penting, lebih-lebih hari ini secara khusus kita bahas temuan-temuan itu dengan DPR, Komisi VIII. Komisi VIII bisa ikut membantu, mendorong, dan ikut memastikan bahwa seluruh rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.

Temuan BPK Terkait Pendamping PKH

Salah satu tindak lanjut konkret yang telah dilakukan berkaitan dengan temuan BPK mengenai 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan ganda atau double job. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, sebanyak 833 pendamping berhasil diverifikasi statusnya.

Dari jumlah tersebut, 141 pendamping diketahui bekerja penuh waktu di instansi atau tempat lain. Menurut Gus Ipul, kondisi ini merupakan pelanggaran sehingga yang bersangkutan wajib mengembalikan penghasilan yang telah diterima selama menjalankan pekerjaan ganda.

Sementara itu, 692 pendamping lainnya diketahui memiliki pekerjaan paruh waktu. Kondisi ini sebelumnya masih diperbolehkan ketika yang bersangkutan berstatus tenaga honorer sepanjang tidak mengganggu jam kerja sebagai pendamping.

Realisasi Anggaran dan Langkah Rasionalisasi

Berdasarkan data online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara per 2 Januari 2026, realisasi anggaran belanja Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp109,77 triliun atau 97,33 persen dari total pagu sebesar Rp112,78 triliun. Sisa anggaran sebesar Rp3,01 triliun atau 2,67 persen terdiri atas sisa belanja pegawai, sisa belanja bantuan sosial, sisa belanja modal, serta pagu blokir Tahun 2025 sebesar Rp488,66 miliar.

“Langkah rasionalisasi ini kami tempuh sebagai bagian dari komitmen efisiensi anggaran, dengan tetap memprioritaskan alokasi pada belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Gus Ipul.

Tindak Lanjut Catatan BPK Lainnya

Dalam rapat tersebut, Gus Ipul juga menjelaskan tindak lanjut atas sejumlah catatan BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Pada pengendalian data penerima bantuan sosial, Kemensos telah menetapkan Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta Kepmensos No. 245/HUK/2025 tentang Tata Cara Pengajuan Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTSEN.

Selain itu, Kemensos melakukan konsolidasi bersama BPS dan pemda untuk mempercepat ground checking, serta melaksanakan uji coba digitalisasi bansos di Banyuwangi dan 43 kabupaten/kota.

Pada penyaluran bantuan sosial, telah dilakukan rekonsiliasi pasca penyaluran bersama bank dan PT Pos Indonesia, pemberitahuan kepada daerah setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit, penelitian penyaluran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta evaluasi dan monitoring bersama pemerintah daerah dan pendamping sosial.

Pada penatausahaan persediaan dan Barang Milik Negara (BMN), Kemensos telah melaksanakan opname fisik, rekonsiliasi barang, dan inventarisasi aset untuk memastikan pencatatan persediaan dan aset dilakukan secara tertib dan andal.

Perencanaan Anggaran 2026 dan Program Pemberdayaan

Gus Ipul juga menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran Tahun 2026 menghadapi sejumlah kebutuhan yang muncul akibat kondisi di lapangan, seperti penanganan pascabencana di Sumatera dan peningkatan kualitas DTSEN. Kemensos telah mengusulkan tambahan anggaran pada Januari dan Juni 2026.

Selain itu, Kemensos juga memperkuat program pemberdayaan sosial sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian masyarakat. Gus Ipul menekankan bahwa program Pemberdayaan menjadi prioritas utama karena merupakan ujung tombak kemandirian masyarakat agar tidak selamanya menerima bantuan sosial.

“Kami prioritaskan program Pemberdayaan, karena inilah ujung dari kemandirian masyarakat agar tidak selamanya menerima Bansos,” tegas Gus Ipul.

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri antara Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, target Program Pemberdayaan terus ditingkatkan untuk memastikan masyarakat dapat mandiri secara ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.