Peneror Bom di SDN Jaksel Ngaku Kesal ke Sekolah gegara Urusan Seragam
Table of Contents
Pelaku Ancaman Bom di SDN Jaksel Ungkap Penyebab Kesal ke Sekolah
Peneror Bom di SDN Jaksel Ngaku – Polisi telah mengungkap pengakuan dari seorang pria berusia 34 tahun yang dikenal dengan inisial MY. Pria tersebut merupakan pelaku yang mengirimkan ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam keterangannya kepada petugas kepolisian, tersangka secara terbuka menyatakan bahwa ia merasa kesal terhadap pihak sekolah.
Motif Kesal Akibat Respons Sekolah
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menjelaskan kepada wartawan pada hari Rabu, 15 Juli 2026, mengenai motif di balik kejadian tersebut. Menurut keterangan tersangka, ia merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan perasaannya melalui perbuatan ancaman bom tersebut.
“Jadi kalau motif dari kejadian ini, dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini,” kata AKP Joko Adiwibowo.
MY mengaku pernah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah sebelumnya. Komunikasi tersebut berkaitan dengan seragam anaknya yang juga bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Namun, menurut keterangan dari Joko, pelaku mengaku bahwa respons yang diberikan oleh sekolah tidak baik. Ketidakpuasan tersebut akhirnya berujung pada aksi teror bom yang dilakukan.
“Jadi, beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responsnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan detail dari percakapan antara tersangka dengan pihak sekolah. Beberapa hari sebelum kejadian terjadi, tersangka menanyakan hal mengenai seragam. Pihak sekolah memberikan jawaban yang menurut tersangka kurang menyenangkan. Jawaban tersebut berbunyi bahwa tersangka tidak perlu membeli seragam karena pihak sekolah sudah mengetahui kondisinya. Dari respons tersebut, tersangka merasa tersinggung.
“Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya (pihak sekolah), ‘Udah, nggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,’ gitu loh. Jadi kayaknya merasa tersinggung gitu loh,” imbuhnya.
Tersangka Menyesal dan Tidak Menyangka Hebohnya Aksi
Joko menambahkan bahwa tersangka tidak menyangka bahwa perbuatannya akan menimbulkan kehebohan. Tersangka juga mengaku menyesal atas ulahnya yang telah dilakukan. Menurut keterangan dari Joko, tersangka sebenarnya tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya akan menjadi seheboh ini. Dari hasil pemeriksaan, si tersangka itu merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukannya.
“Sebenarnya tersangka tidak menyadari bahwa apa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal lah atas kejadian yang telah dilakukannya,” ujarnya.
Status Hukum dan Proses Penyidikan
MY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka resmi. Dia dijerat dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap tersangka.
Sebagai informasi tambahan, ancaman teror tersebut dikirimkan saat siswa-siswa sedang melakukan upacara pada hari Senin, 13 Juli 2026 pagi. Setelah dilakukan penyisiran oleh Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror, tidak ditemukan adanya bahan peledak di lokasi sekolah. Proses penyisiran dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan seluruh warga sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ancaman teror di lingkungan pendidikan. Pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Selatan. Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.
