PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M
Table of Contents
Penyidik Kejari Bogor Tetapkan BAP sebagai Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara
Proses Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan
Ceritaberkat.com – Kejaksaan Negeri Bogor telah resmi menetapkan seorang pria dengan inisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus yang berada di bawah naungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. BAP diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Plh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bogor, Rinaldy Adriansyah, menyampaikan informasi mengenai penetapan tersangka tersebut pada Senin malam, tanggal 20 Juli 2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang pendanaannya bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021.
“Kami penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi TA 2021,” ujar Rinaldy Adriansyah.
Dasar Hukum dan Proses Penyidikan
Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor. Surat perintah penyidikan pertama memiliki nomor Prin 04/M.2.18/FD:/082022. Seiring berjalannya waktu, surat perintah penyidikan tersebut mengalami perpanjangan dengan nomor baru yaitu prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026. Pada tanggal 20 Juli 2026, penyidik resmi menetapkan satu orang tersangka dengan inisial BAP.
Rinaldy menambahkan bahwa BAP merupakan seorang PNS aktif yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Lebih spesifik lagi, tersangka ini pernah menjabat sebagai anggota Pokja Pemilihan Khusus 10. Statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil telah dikonfirmasi berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
“(BAP) Selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas Rinaldy.
Peran Tersangka dan Kerugian Negara
BAP dikenal sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 10 yang memiliki tanggung jawab dalam proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa. Proses ini merupakan bagian integral dari proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang berlokasi di Parung, Kabupaten Bogor. Melalui posisinya tersebut, BAP memiliki peran penting dalam menentukan pihak-pihak yang akan terlibat dalam proyek konstruksi tersebut.
Karena perbuatannya dalam proses pengadaan tersebut, BAP diduga telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 9 Milyar. Angka ini kemudian dikonfirmasi melalui laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, dimana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Rinaldy.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” imbuhnya.
Implikasi Hukum dan Proses Selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena melibatkan proyek infrastruktur publik yang menggunakan dana bantuan provinsi. Pelanggaran terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik tidak wajar dalam proses pengadaan. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta pengumpulan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat kasus.
Proyek RSUD Bogor Utara merupakan salah satu infrastruktur kesehatan penting di wilayah Kabupaten Bogor. Pembangunan gedung ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Namun, dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa ini perlu diselesaikan secara tuntas agar tidak mengganggu pelaksanaan proyek dan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah.
Tersangka BAP kini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua aspek kasus dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Kerugian negara sebesar Rp 9.179.191.850,88 yang telah dikonfirmasi oleh BPK RI akan menjadi dasar perhitungan dalam proses pemulihan kerugian tersebut.
