Berita

Perkara Rektor Unsoed Palak Calon Maba Bikin Geleng-geleng Kepala

Foto : Emily Thomas - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. OTT KPK di Kampus: Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

OTT KPK di Kampus: Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Penerimaan Mahasiswa

Ceritaberkat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Penetapan ini mencakup Rektor Akhmad Sodiq serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, yang diduga memimpin praktik meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru. Total dana yang tercatat mengalir dalam periode 2025–2026 mencapai Rp 1,12 miliar.

Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) di Jakarta, tempat Akhmad Sodiq diamankan. Sementara itu, Norman Arie Prayogo ditangkap di Purwokerto, kota di mana kampus Unsoed berkedudukan. Kasus ini mengguncang dunia akademik karena melibatkan pejabat tertinggi di sebuah universitas negeri yang selama ini dikenal sebagai salah satu kampus terbesar di Jawa Tengah.

Enam Nama yang Ditetapkan Tersangka

Daftar tersangka yang diumumkan KPK terdiri atas: Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq). Peran masing-masing tersangka berbeda, mulai dari pemberi perintah, perantara, hingga penerima dan pengelola dana.

Mekanisme Pemerasan di Fakultas Kedokteran

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Norman Arie Prayogo memerintahkan dua perantara—Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto—untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah tersebut langsung dilaksanakan oleh kedua perantara.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Ironisnya, setelah uang diserahkan, para orang tua tidak memperoleh jaminan bahwa anak mereka akan diterima melalui seleksi mandiri. Ketika hasil seleksi diumumkan dan anak-anak mereka tidak lulus, para orang tua menuntut pengembalian dana. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena uang tersebut sudah terpakai untuk keperluan pribadi oleh Dian dan Adhi.

Pinjaman dari Keponakan Rektor dan Tiga Paket Proyek

Untuk menutupi kekurangan, Norman meminjam dana kepada Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq. Sebagai imbalan, Norman menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata dia.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” lanjutnya.

Skema ini menunjukkan bagaimana dana pemerasan berputar dalam lingkaran tertutup antara pejabat kampus, pihak swasta, dan keluarga rektor, sehingga sulit dilacak oleh mekanisme pengawasan internal universitas.

Rp 680 Juta dan Pembelian Tiga Bidang Tanah

Di luar kasus Fakultas Kedokteran, Taufik mengungkapkan bahwa pada periode 2025–2026, pihak Akhmad Sodiq diduga memperoleh penerimaan tambahan sebesar Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga sertifikat tanah itu atas nama Mulyono, bukan atas nama Sodiq.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.

Pemindahan nama kepemilikan aset ke pihak keluarga merupakan pola yang sering ditemukan dalam perkara korupsi di sektor pendidikan, di mana pejabat menggunakan orang dekat sebagai perantara agar jejak keuangan tidak langsung tertaut pada nama mereka.

Peran Eko Sumanto dan Praktik “Tawar Menawar Mahar”

KPK juga mengungkap peran Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed, yang pada tahun yang sama melakukan komunikasi dengan seorang pengepul—pihak yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025–2026),” lanjutnya.

Istilah “mahar” dalam konteks ini merujuk pada sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai syarat tidak tertulis agar nama calon mahasiswa diproses lebih lanjut dalam seleksi mandiri. Praktik semacam ini, jika terbukti sistematis, menggerus prinsip meritokrasi yang menjadi fondasi penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Implikasi bagi Tata Kelola Pendidikan Tinggi

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum pidana. Ia menyoroti kerentanan struktural dalam tata kelola penerimaan mahasiswa di universitas negeri, di mana kewenangan rektor dan wakil rektor atas proses seleksi dapat menjadi ruang bagi praktik komersial yang tidak transparan. Dengan total dana Rp 1,12 miliar yang tercatat hanya dalam satu periode akademik, skala praktik semacam ini berpotensi jauh lebih besar jika ditelusuri ke tahun-tahun sebelumnya.

KPK menyatakan menduga praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak lama, meskipun penyidik baru dapat mendokumentasikan bukti konkret untuk periode 2025–2026. Proses penyidikan lanjutan akan menentukan apakah ada pihak lain yang turut serta, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal Unsoed gagal mendeteksi aliran dana selama bertahun-tahun.

Bagi ribuan calon mahasiswa dan keluarga mereka di Jawa Tengah, kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur masuk ke perguruan tinggi negeri seharusnya ditentukan oleh kompetensi dan prestasi akademik, bukan oleh kemampuan finansial untuk membayar “mahar” kepada pihak-pihak yang berkedok sebagai perantara.

Frequently Asked Questions

What is Perkara Rektor Unsoed Palak Calon Maba?

Perkara Rektor Unsoed Palak Calon Maba is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Perkara Rektor Unsoed Palak Calon Maba matter?

Perkara Rektor Unsoed Palak Calon Maba matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.