Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang Gugatan PK soal SK Pengurus
Table of Contents
Peradi yang Dipimpin Otto Hasibuan Sukses Perjuangkan Gugatan Peninjauan Kembali
Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Menang Gugatan – Sebuah perkara hukum yang berawal dari tuntutan Peradi, organisasi profesi pengacara Indonesia, telah mencapai titik puncak setelah melalui beberapa tahap pemeriksaan di pengadilan. Perkara ini dipicu oleh gugatan yang diajukan oleh Peradi pimpinan Otto Hasibuan, yang berfokus pada keabsahan Surat Keputusan (SK) pengurus organisasi tersebut. Dikutip dari laman detikcom pada Selasa (2/6/2026), proses hukum ini mulai berjalan sejak tahun 2022, dengan penyampaian tuntutan awal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Perkara Melewati Berbagai Tahap Pemeriksaan
Dalam tahap awal, gugatan Peradi Otto Hasibuan dibawa ke PTUN DKI Jakarta, di mana pengadilan tersebut mengambil keputusan sebagian mengabulkan tuntutan pada 2023. Namun, keputusan ini masih bisa dibantah melalui banding. Perkara kemudian melangkah ke tingkat banding, di mana PTUN DKI Jakarta kembali memutuskan dengan mengabulkan gugatan Peradi. Meski demikian, pada tahun 2024, Peradi mengalami kekalahan di tingkat kasasi. Putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada saat itu menyatakan bahwa SK pengurus yang diperdebatkan tetap valid.
Karena itu, Peradi Otto Hasibuan kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA pada 2025. Permohonan ini akhirnya diputuskan dengan mengabulkan seluruh tuntutan, seperti yang tercatat dalam putusan nomor 57 PK/TUN/2026. Putusan tersebut menggambarkan keberhasilan Peradi dalam memperjuangkan keabsahan SK pengurus mereka setelah melewati proses yang panjang dan kompleks.
Putusan PK Menjadi Titik Balik
Putusan PK yang diucapkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Suharto, bersama anggota Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi, memberikan keputusan yang signifikan. Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Penggugat diterima secara utuh. Hal ini berdampak langsung pada penyataan bahwa SK yang diperdebatkan dianggap batal atau tidak sah. Berikut adalah detail putusan lengkap:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Putusan tersebut mencakup enam poin utama. Pertama, majelis hakim menyetujui permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Peradi. Kedua, mereka membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024. Poin ketiga menyatakan bahwa PTUN DKI Jakarta akan mengadili kembali kasus tersebut.
Dalam bagian keempat, majelis hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dua SK yang diperdebatkan. SK pertama adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022, tanggal 26 April 2022, terkait persetujuan perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. SK kedua adalah Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022, tanggal 28 April 2022, yang memiliki makna serupa.
Sebagai langkah selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SK persetujuan perubahan perkumpulan tersebut, berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru, 12-13 Juni 2015. SK ini telah diajukan oleh kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2015-2020. Permohonan ini juga disertai dengan dua surat resmi dari DPN PERADI, yaitu Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022, dan Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022. Surat tersebut diterbitkan melalui Notaris Marlon Silitonga, S.H., pada 13 Juli 2015.
Poin kelima mencakup SK persetujuan perubahan yang diajukan oleh kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI periode 2020-2025. Surat ini berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI yang diadakan di Bogor pada 7 Oktober 2020. Selain itu, surat tersebut juga disertai dengan Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022 dan Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022, yang telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada 28 April 2022.
Poin keenam menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali I dan II dikenai hukuman pembayaran biaya perkara di semua tingkat pengadilan. Jumlah biaya yang ditetapkan adalah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk seluruh proses peninjauan kembali.
Keberhasilan Ini Menjadi Ujian Bagi Pemohon Gugatan
Dengan putusan ini, Peradi Otto Hasibuan berhasil memperbaiki posisi hukum mereka setelah mengalami kekalahan di tingkat kasasi. Putusan yang diambil oleh majelis hakim menunjukkan bahwa SK pengurus DPN PERADI periode 2022-2023 dianggap tidak sah, sehingga memaksa pihak yang berkepentingan untuk mengubah keputusan sebelumnya. Keberhasilan ini menjadi momentum penting bagi Peradi, yang kini bisa mengklaim keabsahan kepengurusan mereka di bawah otongan Otto Hasibuan.
Dalam konteks hukum, putusan ini menegaskan bahwa proses pemeriksaan di PTUN DKI Jakarta tidak hanya berakhir dengan peninjauan kembali, tetapi juga berdampak langsung pada keputusan akhir di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan kemampuan Peradi dalam mengajukan gugatan yang menyeluruh, serta kompetensi majelis hakim dalam menilai kelayakan dan keabsahan SK yang diperdebatkan.
Sebagai tambahan, hasil PK ini memberikan kesempatan untuk mengarahkan keputusan administrasi yang telah dibuat menjadi lebih transparan dan sesuai dengan prosedur yang benar. Dengan membatalkan SK yang diperdebatkan
