Penjual Lontong Sayur Kena Pajak Rp 840 Ribu, Pemkab Pati Beri Penjelasan
Table of Contents
Peristiwa Viral: Pedagang Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp 840 Ribu
Penjual Lontong Sayur Kena Pajak Rp 840 – Kabar yang mencuat ke permukaan media sosial baru-baru ini menyoroti seorang pedagang kaki lima yang menjual lontong sayur. Wanita tersebut mendadak menjadi perbincangan publik setelah menerima tagihan pajak yang cukup besar, yakni sebesar Rp 840.000. Pemerintah Kabupaten Pati kemudian turun tangan untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai kejadian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Video yang mengabadikan momen tersebut telah menyebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat ekspresi kaget dari pedagang saat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarnya. Keterangan yang tercantum dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa bukti pembayaran resmi telah diberikan langsung oleh pihak Kabupaten Pati.
“Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati,” tulisnya seperti dilihat detikJateng, Jumat (17/7/2026).
Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, identitas pedagang tersebut terungkap. Ia bernama Maryati dan merupakan warga asli Desa Kebolampang yang berada di wilayah Kecamatan Winong. Maryati telah lama berjualan di lokasi tersebut dengan menempati tanah lambiran sungai yang menjadi hak milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pati.
Luas lahan yang digunakan untuk berjualan oleh Maryati tercatat sebesar 28 meter persegi. Dari luas tersebut, muncul perhitungan pajak yang kemudian menjadi bahan perbincangan. Perekam video dalam unggahan tersebut menjelaskan secara rinci bagaimana angka Rp 840.000 tersebut dihitung.
“Pajak warung ini kena Rp 840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu,” jelas perekam video dalam unggahan itu, dilansir detikJateng, Jumat (17/7/2026).
Penjelasan lebih lanjut mengenai pengukuran lahan juga disampaikan dalam video tersebut. Petugas sebelumnya telah melakukan pengukuran yang mencakup area parkir untuk motor serta bagian belakang yang tidak berada di saluran air. Seluruh area tersebut dianggap sebagai tanah yang menjadi kewenangan PU, sehingga masuk dalam perhitungan pajak.
Menurut Maryati, proses ini sebenarnya sudah dimulai sejak satu bulan sebelumnya. Saat itu, petugas pajak dari PU telah datang ke lokasinya dan meminta pembayaran ganti rugi meterai sebesar Rp 50.000. Setelah menandatangani dokumen pendaftaran, ia baru kemudian menerima tagihan pajak yang lebih besar.
“Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti meterai Rp 50 ribu,” jelasnya.
“Selang sebulan, orang-orang dari PU datang dan minta uang Rp 840 ribu,” lanjut dia.
Reaksi Maryati tentu saja menunjukkan keheranan. Ia mengaku belum pernah mengalami penarikan pajak sebesar itu sebelumnya. Biasanya, tidak ada penarikan langsung dengan nominal yang begitu signifikan bagi pedagang seperti dirinya.
“Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu,” kata Maryati dalam bahasa Jawa di video itu.
Klarifikasi dari Pemkab Pati
Widyotomo Kusdiyanto, yang menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai viralnya video tersebut. Ia menegaskan bahwa Maryati sebenarnya telah memiliki izin resmi untuk menempati tanah lambiran irigasi yang dikelola oleh PU Kabupaten Pati.
Menurut Widyotomo, retribusi yang muncul bukanlah sesuatu yang baru atau sembarangan. Retribusi tersebut muncul karena yang bersangkutan telah mengajukan permohonan izin pemakaian tempat di lahan irigasi milik pemerintah daerah. Izin tersebut memberikan hak kepada pedagang untuk menggunakan lahan tersebut secara legal.
Ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai pajak bagi para pedagang yang menempati tanah lambiran irigasi. Aturan ini telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sudah berlaku dengan tarif yang jelas. Dalam kuitansi yang diberikan kepada Maryati, tercantum perhitungan 28 meter persegi dikalikan dengan Rp 10.000, menghasilkan Rp 280.000 per tahun.
Karena izin yang diberikan berlaku selama tiga tahun, maka total pembayaran menjadi Rp 280.000 dikalikan tiga, yang menghasilkan angka Rp 840.000. Widyotomo menjelaskan bahwa petugas memang datang ke lokasi untuk menarik pajak dalam kurun waktu tiga tahun sekaligus. Hal ini mungkin membuat sebagian orang merasa nominalnya besar, padahal itu mencakup periode yang lebih panjang.
“Memang petugas ke sana, yang bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton, kok mahal sekali, padahal itu berlaku sampai 3 tahun,” jelasnya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana peraturan daerah diterapkan secara konsisten. Meskipun nominalnya terasa cukup besar bagi pedagang kecil, pembayaran tersebut merupakan kewajiban yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa retribusi ini bukan pembebanan baru, melainkan implementasi dari Perda yang telah ada.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Pemkab Pati, diharapkan tidak ada lagi persepsi negatif terhadap penarikan pajak tersebut. Maryati dan pedagang lainnya yang menempati lahan PU dapat merasa lebih tenang mengetahui bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
