Berita

Pengedar Obat Keras di Bekasi Ditangkap, Simpan 148 Butir di Pohon Pisang

barang-bukti-obat-keras-tanpa-izin-edar-atau-ilegal-berinisial-hs-36-di-wilayah-margamulya-kecamatan-bekasi-utara-kota-bekasi-1789644505047_169
Foto : Matthew Martinez - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Polisi Amankan 148 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi Utara
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Polisi Amankan 148 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi Utara

Ceritaberkat.com – Seorang pria berinisial HS (36) diamankan polisi setelah diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 148 butir obat yang diduga berjenis Hexymer, disembunyikan pada bagian pohon pisang di sisi rumah pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 16 September 2026, setelah aparat menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengamatan di lapangan.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Tono Listianto menjelaskan, petugas akhirnya mengamankan seorang laki-laki yang diduga berkaitan dengan informasi yang diterima.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan observasi, didapatkan seorang laki-laki yang telah diamankan oleh petugas,” kata Tono, Kamis (17/9/2026).

Obat Disembunyikan di Selipan Pohon Pisang

Setelah HS diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari lokasi, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi 37 bungkus plastik kecil. Setiap bungkus berisi empat butir obat.

Jumlah keseluruhan barang yang ditemukan mencapai 148 butir. Petugas menduga pil tersebut merupakan obat jenis Hexymer. Barang itu tidak disimpan di dalam rumah, melainkan diletakkan pada selipan pohon pisang yang tumbuh di samping kediaman HS.

“Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 148 butir diduga obat jenis Hexymer. Barang tersebut kedapatan disimpan di selipan pohon pisang yang berada disamping rumah pelaku,” ungkapnya.

Penyimpanan di area sekitar rumah menjadi bagian dari temuan yang didalami penyidik. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan bersama HS untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bekasi Utara.

Dalam perkara dugaan peredaran obat tanpa izin edar, asal-usul barang, pola transaksi, serta pihak yang terlibat menjadi hal penting untuk ditelusuri. Pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan pihak yang diamankan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian peredaran obat tersebut.

HS Mengaku Membeli Barang dengan Sistem COD

Kepada penyidik, HS mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seorang pria bernama Kodir. Pengakuan tersebut masih menjadi bahan pendalaman polisi.

HS juga menyampaikan bahwa pembelian dilakukan dengan harga Rp300 ribu melalui metode cash on delivery atau COD. Mekanisme transaksi itu turut menjadi perhatian dalam penyelidikan untuk mengetahui pihak yang diduga memasok barang.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli harga Rp 300 ribu dengan cara COD (cash on delivery),” imbuhnya.

Polisi masih menelusuri keterangan mengenai Kodir serta kemungkinan adanya pihak lain yang berhubungan dengan peredaran obat tersebut. Pada tahap ini, penyidik berfokus mengumpulkan informasi dan bukti untuk memperjelas asal barang yang diamankan.

HS diduga menjual obat tersebut dalam kemasan plastik kecil. Satu paket berisi empat butir pil dijajakan dengan harga Rp10 ribu. Kemasan kecil seperti itu disebut dalam pengakuan HS sebagai bentuk penjualan kepada pembeli.

Nilai penjualan per bungkus dan jumlah pil yang ditemukan menjadi bagian dari informasi yang dicatat dalam proses penyidikan. Polisi juga dapat mendalami apakah seluruh barang bukti itu disiapkan untuk diedarkan atau memiliki keterkaitan dengan transaksi lain.

Penyidikan Berlanjut di Polsek Bekasi Utara

Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, HS dibawa ke Polsek Bekasi Utara. Ia menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lanjutan bersama barang yang ditemukan petugas.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian berkembang menjadi tindakan pemeriksaan di lapangan. Keterlibatan warga dalam menyampaikan informasi dapat membantu aparat merespons dugaan kegiatan yang dianggap meresahkan di lingkungan sekitar.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui dugaan peredaran obat tanpa izin edar dapat menyampaikan informasi kepada aparat berwenang. Informasi yang jelas mengenai lokasi, waktu, dan ciri kegiatan dapat membantu proses pengecekan tanpa perlu mengambil tindakan sendiri.

Untuk saat ini, polisi masih mendalami keterangan HS terkait pihak yang disebut sebagai pemasok. Perkembangan penyidikan akan menentukan langkah berikutnya dalam penanganan dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bekasi Utara tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Pengedar Obat Keras di Bekasi Ditangkap?

Pengedar Obat Keras di Bekasi Ditangkap is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pengedar Obat Keras di Bekasi Ditangkap matter?

Pengedar Obat Keras di Bekasi Ditangkap matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.