Pengacara Don Ritto Klaim Duit dan Emas di Brankas Bukan Punya Febrie

Klaim Pengacara Don Ritto: Harta di Brankas Sentul Milik Yayasan, Bukan Febrie

Pengacara Don Ritto Klaim Duit dan Emas – Handika Honggowongso, kuasa hukum yang mewakili Don Ritto, menyampaikan pernyataan resmi bahwa uang tunai serta emas yang berhasil ditemukan di dalam brankas sebuah properti di kawasan Sentul bukanlah milik dari Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut dikesampingkan sebagai pemilik aset-aset berharga tersebut. Menurut penjelasan yang disampaikan, rumah yang berlokasi di Sentul ini sebenarnya telah dimanfaatkan sebagai kantor cadangan untuk menjalankan operasional sebuah yayasan keagamaan.

Sejarah Peminjaman Rumah dan Fungsi Yayasan

Menurut keterangan Handika, properti di Sentul tersebut telah dipinjam oleh kliennya sejak awal tahun 2023. Tujuan utama peminjaman ini adalah untuk dijadikan sebagai tempat kerja tambahan atau kantor cadangan bagi sebuah yayasan yang fokus pada kegiatan dakwah serta pendidikan Islam. Yayasan ini memiliki tanggung jawab untuk membina para santri yang jumlahnya mencapai sekitar 700 orang. Para santri tersebut berasal dari wilayah Indonesia Timur, dengan dominasi dari daerah Papua dan Maluku, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di wilayah Banten.

“Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan. Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

“Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten,” lanjutnya.

Pembangunan Brankas dan Penjelasan Harta

Handika melanjutkan penjelasannya dengan menyebutkan bahwa pada tahun 2024, kliennya telah mengajukan izin untuk membangun sebuah brankas di dalam rumah tersebut. Pembangunan brankas ini memiliki tujuan strategis untuk menyimpan berbagai barang berharga yang akan digunakan dalam kegiatan operasional yayasan. Don Ritto, yang juga dikenal sebagai Pak Idon, merupakan pihak yang meminta izin pembangunan tersebut.

“Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Handika menegaskan bahwa penemuan uang tunai dan emas di rumah Sentul tersebut tidak memiliki hubungan apapun dengan Febrie. Ia menjelaskan bahwa uang dan emas tersebut diserahkan oleh pihak ketiga secara legal dan ditujukan untuk kepentingan yayasan. Harta-harta tersebut akan digunakan dalam rangka mendukung kegiatan yayasan yang sedang berjalan.

“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” ucapnya.

“Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi,” lanjut Handika.

Status Kepemilikan dan Perkembangan Kasus

Handika juga memastikan bahwa penguasaan atas rumah di Sentul tersebut memang berada di bawah kendali kliennya. Ia menegaskan bahwa kepemilikan maupun penguasaan aset tersebut bukanlah milik Febrie. Informasi menunjukkan bahwa rumah tersebut sudah selama 10 tahun tidak pernah digunakan oleh Febrie. Baru pada tahun 2023, rumah tersebut dipinjam oleh Pak Idon untuk dijadikan kantor yayasan.

“Itu penguasaannya ada di klien kami. Penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie. Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan,” imbuh Handika.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta Don Ritto memiliki status sebagai tersangka. Kejagung menjelaskan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT ASABRI.

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU di ASABRI pada periode 2020 hingga 2024. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU. Penyidikan kasus korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN masih berlangsung secara umum dari penyidik Polri.

“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri,” ucap Anang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Macbon, menyatakan bahwa status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lain masih sebagai saksi. Dia menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk kedua kasus tersebut.

“Status FA dan DR di KNI dan PLN saksi,” ujarnya.

Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Boro Windu, menjelaskan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti, hingga tersangka telah diserahkan kepada Kejagung. Artinya, penyidikan kasus ini sepenuhnya telah beralih ke Korps Adhyaksa. Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

“Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini,” kata Boro dalam jumpa pers di Kejagung.

Penyidik kepolisian hari ini telah menyerahkan tersangka, barang bukti elektronik dan non-elektronik kasus Febrie ke Kejagung. Masyarakat diajak untuk memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi Kejagung dalam menuntaskan perkara ini. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.