Pegadaian Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Samarinda

Pegadaian Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi di Samarinda

Pegadaian Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan – PT Pegadaian (Persero) mengeluarkan pernyataan resmi terkait investigasi hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kantor Cabang Air Putih, dan Kantor Wilayah Pegadaian Balikpapan. Perusahaan menegaskan sikapnya dalam menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada lembaga penegak hukum, agar proses penuntutan berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Awal Penemuan Dugaan Pelanggaran

Dugaan kecurangan yang menyebabkan penyelidikan ini bermula dari hasil audit internal yang dilakukan Pegadaian. Laporan audit, yang dirilis pada 3 September 2024, menemukan indikasi penyimpangan oleh EFS saat masih menjabat sebagai Pemimpin Unit UPC M. Said. Keberadaan dugaan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.

“Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghargai jalannya proses hukum terhadap kasus UPC M. Said, karena kami percaya sistem peradilan akan memberikan keadilan secara objektif,” tulis Pegadaian dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (26/6/2026).

Komitmen pada Tata Kelola Perusahaan

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pegadaian berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan tetap terjaga. Perusahaan menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran, baik yang melibatkan pegawai maupun pihak lain, akan ditangani dengan tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan internal.

“PT Pegadaian (Persero) berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), berlandaskan budaya Melayani Sepenuh Hati, guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan,” jelas Pegadaian dalam pernyataan terpisah.

Proses Penyelidikan dan Sanksi Disiplin

Setelah penyelidikan internal selesai, Pegadaian mengambil langkah tegas dengan memberhentikan EFS secara tidak hormat (PHK) mulai 15 April 2025. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap indikasi pelanggaran yang ditemukan, meskipun layanan di UPC M. Said tetap berjalan normal tanpa mengganggu kegiatan operasional.

Kasus tersebut kemudian dilanjutkan dengan laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Samarinda pada 22 Juli 2025. Proses penyidikan yang berlangsung menghasilkan keputusan bahwa EFS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juni 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk memastikan akuntabilitas di semua lini bisnis.

Pengharapan Efek Jera

Dalam pernyataan terbarunya, Pegadaian menyampaikan bahwa penyelidikan ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tetapi juga untuk memberikan pelajaran kepada seluruh karyawan agar tetap menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas. Perusahaan berharap proses hukum ini bisa menjadi contoh bagi pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik tidak jujur.

“Sikap tegas manajemen PT Pegadaian (Persero) melalui proses hukum ini diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas,” lanjut pernyataan tersebut.

Analisis Dampak Kasus

Kasus dugaan korupsi di UPC M. Said menimbulkan perhatian publik terhadap tata kelola di instansi pemerintah. Pegadaian menyatakan bahwa tidak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan akibat penanganan kasus ini. Meski demikian, perusahaan menegaskan pentingnya transparansi untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik.

Proses hukum yang dijalani EFS menunjukkan bahwa Pegadaian tidak segan mengambil tindakan terhadap pegawai yang dianggap melanggar norma. Hal ini menegaskan bahwa perusahaan memiliki sistem pengawasan internal yang ketat, serta kebijakan disiplin yang jelas untuk menindaklanjuti pelanggaran.

Langkah Lain dalam Mencegah Kecurangan

Sebagai langkah pencegahan, Pegadaian juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap operasional di semua unit pelayanan. Perusahaan menekankan bahwa sistem internal yang baik adalah kunci dalam meminimalkan risiko kecurangan, terutama di sektor pelayanan publik seperti pegadaian. Selain itu, Pegadaian berencana menyelenggarakan pelatihan berkala kepada pegawai untuk memperkuat nilai-nilai integritas.

Dengan memperhatikan tata kelola yang baik, Pegadaian berharap mampu membangun kesadaran kolektif para karyawan dalam menjalankan tugas secara profesional. Proses hukum ini juga menjadi momentum untuk merevisi kebijakan internal, terutama dalam mengatur prosedur penerimaan dan pencairan dana.

Kesimpulan dan Harapan Masa Depan

Kasus dugaan korupsi di UPC M. Said menunjukkan bahwa Pegadaian aktif melakukan evaluasi terhadap berbagai aktivitas bisnisnya. Perusahaan menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil bukan sekadar respons terhadap kejadian tertentu, tetapi juga upaya untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Dengan demikian, Pegadaian berharap mampu menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani pelanggaran secara adil.

“PT Pegadaian (Persero) tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Internal Perusahaan maupun nilai budaya Perusahaan yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian,” tambah Pegadaian dalam pernyataan terakhir.

Langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan bahwa Pegadaian memperhatikan keseriusan dalam menjalankan tugasnya. Perusahaan menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini bisa menjadi batu loncatan untuk memperbaiki prosedur pelayanan dan menekankan pentingnya kejujuran dalam lingkungan kerja. Dengan keputusan tersebut, Pegadaian berharap mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusinya.

Kasus ini juga menyoroti peran kejaksaan dalam menuntut pelaku kecurangan. Dengan ditetapkannya EFS sebagai tersangka, proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Samarinda menjadi bagian penting dari upaya memastikan keadilan. Pegadaian menegaskan bahwa tidak hanya EFS yang terkena sanksi, tetapi juga pihak-pihak terkait yang mungkin terlibat dalam aktivitas tidak transparan.

Di sisi lain, Pegadaian menyatakan bahwa proses penyelidikan internal sudah mencakup semua aspek yang relevan, termasuk pengecekan dana dan pengelolaan dokumen. Hasil audit memperlihatkan bahwa