Pakar Ekonomi UGM Dukung Kortas Tipikor Polri Tangkap Pelaku Korupsi Batu Bara
Table of Contents
Ekonom UGM Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara
Pakar Ekonomi UGM Dukung Kortas Tipikor – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara. Investigasi ini bermula dari fenomena blackout yang melanda Sumatera serta beberapa kawasan lain di seluruh Indonesia. Fahmy Radhi, seorang pengamat bidang ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus penting ini.
Menurut Fahmy, masalah manipulasi pada sektor batu bara bukanlah hal baru. Fenomena serupa juga telah terjadi pada tahun 2022, yang kemudian memicu krisis pasokan bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan berujung pada pemadaman listrik. Kejadian terbaru mencakup wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Fahmy menekankan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap identitas lengkap para pelakunya.
“Saya sangat mendukung Kortas Tipikor Polri. Manipulasi di batu bara itu juga terjadi pada 2022 juga menyebabkan krisis batu bara di PLN dan menyebabkan adanya blackout juga, dan baru-baru ini terjadi di Jawa di Sumatera dan juga Kalimantan. Ini saya kira harus diusut tuntas siapa pelakunya,” kata Fahmy kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).
Fahmy Radhi secara tegas mendesak agar para pelaku dalam kasus ini menerima hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang telah mereka perbuat. Ia menjelaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk rumah tangga. Penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang ada, kerugian konsumen tadi termasuk konsumen rumah tangga, konsumen usaha, konsumen usaha kecil itu kerugiannya besar sekali memang harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Fahmy menerangkan bahwa pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan tambang untuk memasok minimal 20 persen dari total produksi mereka guna memenuhi kebutuhan domestik. Namun, dalam implementasi di lapangan, banyak perusahaan yang lebih memilih jalur ekspor dibandingkan memasok ke PLN. Alasan utamanya adalah pertimbangan keuntungan finansial yang lebih besar dari pasar internasional.
“Pengusaha batu bara yang cukup berperan dalam hal manipulasi pengusaha batu bara itu ada kewajibannya disebut DMO (Domestic Market Obligation), yang dia harus menjual ke PLN 20%, harga pasar dunia tinggi, maka perusahaan mengekspor batu baranya dengan kualitas yang menengah ke atas,” ujarnya.
Fahmy menambahkan bahwa perusahaan cenderung mengekspor batu bara dengan kualitas menengah ke atas, sementara yang berkualitas lebih rendah dialokasikan untuk PLN. Meskipun PLN menerima pasokan tersebut, terdapat penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Hal ini tidak hanya merugikan PLN secara finansial, tetapi juga berdampak negatif bagi rakyat sebagai konsumen akhir dari layanan PLN.
Menghadapi situasi ini, Fahmy mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan yang lebih ketat terkait pelaksanaan kewajiban DMO. Ia menyarankan agar pemerintah membangun mekanisme monitoring yang komprehensif untuk memastikan jumlah pasokan batu bara sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pengusaha harus diberikan sanksi yang tegas.
“Saya kira pemerintah itu harus melakukan monitoring system terkait jumlahnya apakah dari kuantitas, kualitas itu harus benar-benar dimonitor kalau kemudian tidak sesuai ya pengusaha itu harus dikenakan sanksi,” katanya.
Proses Penyidikan Korupsi Batu Bara oleh Polri
Kortas Tipikor Polri saat ini tengah memproses kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara. Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan formal setelah memicu terjadinya blackout di Sumatera dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan perkembangan terbaru dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bareskrim Polri pada Senin (6/7).
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Status naik penyidikan telah ditetapkan secara resmi sejak tanggal 4 Juli 2026. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum dalam proses pemenuhan pasokan batu bara. Kedua perusahaan tersebut adalah PT OBP dan PT BRA, yang terlibat dalam dugaan penyimpangan pada proses pengadaan dan pemenuhan pasokan di PLTU.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Salah satu modus utama adalah manipulasi dokumen yang digunakan dalam proses pengadaan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang resmi dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen penting. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka Rp 5 triliun.
