Berita

Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset: Kalau Harimau-Gajah Jadi Aset Gimana?

rapat-komisi-iii-dpr-soal-ruu-perampasan-aset-1788153175133_169
Foto : William Martinez - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Dilema Penilaian Aset Tanpa Harga Pasar Muncul di Debat RUU Perampasan Aset
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Dilema Penilaian Aset Tanpa Harga Pasar Muncul di Debat RUU Perampasan Aset

Ceritaberkat.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Komisi III DPR RI menyingkap persoalan teknis yang jarang mendapat sorotan publik: bagaimana cara menilai nilai ekonomi dari barang-barang yang tidak memiliki harga pasar yang jelas. Isu ini pertama kali diungkap secara terbuka oleh seorang akademisi hukum ketika ia menyampaikan catatan kritis dalam forum resmi parlemen.

Catatan Akademisi soal Penilaian Aset Non-Konvensional

Aditya Wiguna Sanjaya, dosen hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Unesa) Surabaya, menyampaikan sejumlah catatan kepada anggota Komisi III DPR RI pada Senin (31/8/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu poin yang ia angkat adalah mekanisme penilaian terhadap hasil tindak pidana yang secara inheren tidak memiliki harga pasar.

“Pertama perlu dipikirkan bapak dan ibu cara penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar.”

Pernyataan tersebut merujuk pada pasal dalam draf RUU yang mengatur nominal aset yang dapat dirampas negara. Aditya kemudian mengaitkan ketentuan itu dengan tindak pidana peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), yang menurutnya memiliki karakteristik sangat berbeda dari aset konvensional seperti uang, kendaraan, atau properti.

Studi Kasus: Harimau dan Gajah sebagai Aset yang Dirampas

Aditya menjelaskan bahwa beberapa waktu sebelumnya ia telah berdiskusi dengan perwakilan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut). Dalam percakapan tersebut, ia menyinggung keberadaan UU Konservasi yang mengatur tindak pidana TSL secara khusus.

“Kemarin beberapa waktu lalu kami diskusi dengan teman-teman PPNS dan Kemenhut, jadi kalau di Kemenhut kita punya yang namanya UU Konservasi, di dalam UU Konservasi ada tindak pidana TSL, peredaran tumbuhan dan satwa liar.”

Dari diskusi lintas lembaga itu, muncul skenario hipotetis yang menurut Aditya belum terjawab oleh draf RUU: apabila seekor harimau atau gajah yang diperdagangkan secara ilegal menjadi aset yang dirampas negara, sementara tersangka meninggal dunia atau melarikan diri, bagaimana mekanisme penilaian nilainya? Tidak ada bursa perdagangan satwa liar yang diakui, tidak ada harga lelang standar, dan tidak ada mekanisme pasar yang dapat dijadikan acuan.

“Nah kami diskusi kemudian muncul satu pertanyaan, kalau di situ ada tindak pidana TSL, contoh yang diperdagangkan harimau atau gajah, kemudian tersangka meninggal dunia atau melarikan diri ini kan jadi aset, terus kemudian untuk menilainya harimau ini gimana? Mau dijual, dilelang, harga pasarannya juga tidak ada.”

Aditya menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar akademis. Tanpa kerangka penilaian yang jelas, proses eksekusi perampasan aset semacam itu berpotensi macet secara prosedural, atau justru menghasilkan nilai yang tidak proporsional. Ia merekomendasikan agar Komisi III DPR RI mengkaji secara mendalam aspek penilaian aset non-konvensional sebelum RUU disahkan.

“Maka perlu dipikirkan aset-aset yang seperti ini.”

Daftar 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Cakupan RUU

Sebelum catatan Aditya disampaikan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah memaparkan ruang lingkup RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Dalam keterangannya pada Sabtu (29/8/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa daftar jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli serta perbandingan dengan regulasi perampasan aset di berbagai negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini.”

Daftar tersebut mencakup 13 kategori tindak pidana, yaitu:

1. Tindak pidana korupsi; 2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika; 3. Tindak pidana terorisme; 4. tindak pidana penyelundupan manusia; 5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; 6. tindak pidana di bidang kehutanan; 7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup; 8. tindak pidana di bidang perpajakan; 9. tindak pidana di bidang perbankan; 10. tindak pidana di bidang perasuransian; 11. tindak pidana di bidang pertambangan; 12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau 13. tindak pidana perdagangan orang.

Implikasi dan Konteks Regulasi

Kehadiran RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menandai pergeseran paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia. Selama ini, mekanisme perampasan aset baru dapat dilakukan sebagai bagian dari vonis pidana, sehingga apabila terdakwa meninggal atau melarikan diri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, aset hasil kejahatan kerap tidak dapat dirampas secara mandiri. RUU ini berupaya menutup celah tersebut dengan memungkinkan negara merampas aset secara in rem, terlepas dari status hukum tersangka.

Di sisi lain, cakupan yang luas—mulai dari korupsi hingga perdagangan orang—menuntut kerangka teknis yang mampu mengakomodasi beragam jenis aset, dari rekening bank hingga satwa liar yang tidak memiliki nilai komersial. Pertanyaan yang dilontarkan Aditya Wiguna Sanjaya menjadi pengingat bahwa efektivitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh niat baik pembentuknya, tetapi juga oleh kesiapan mekanisme implementasi di lapangan. Tanpa pedoman penilaian yang jelas untuk aset-aset non-konvensional, pasal perampasan berisiko menjadi norma yang sulit dieksekusi secara konsisten oleh aparat penegak hukum.

Proses legislasi RUU ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Catatan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum seperti yang disampaikan Aditya diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf sebelum tahap pembahasan lanjutan.

Frequently Asked Questions

What is Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset?

Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset matter?

Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.