Official Announcement: KPK: Logam di Kasus Bupati Langkat Bertulisan ‘Platinium’, Keaslian Masih Dicek
Table of Contents
Official Announcement: KPK Verifikasi Logam ‘Platinium’ Kasus Ondim
Official Announcement – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap temuan logam yang diduga merupakan platinum dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Langkat, Syah Afandin. Sang bupati yang lebih dikenal dengan panggilan Ondim ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait fee proyek di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK mengonfirmasi bahwa pada logam yang ditemukan terdapat tulisan “platinium”, bukan “platinum” seperti yang sempat diyakini sebelumnya. Perbedaan ejaan ini menjadi catatan penting dalam proses verifikasi keaslian barang tersebut. Official Announcement resmi dari KPK ini memberikan kejelasan mengenai temuan yang menjadi sorotan publik.
Penemuan Tulisan ‘Platinium’ di Fisik Logam
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tulisan tersebut memang tertera pada fisik barang yang ditemukan. Pengetahuan mengenai ejaan yang tepat ini baru diketahui pada tahap akhir proses investigasi.
Ada BB yang kita temukan terkait logam tertulis ‘platinium’ sebetulnya. Tertulisnya di fisik barangnya itu ‘platinium’. Itu juga baru diketahui di akhir-akhir proses juga,
Taufik menyampaikan keterangan tersebut saat memberikan jumpa pers di gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026. Official Announcement ini menegaskan bahwa perbedaan ejaan tidak serta merta mengubah nilai faktual dari temuan tersebut.
Proses Verifikasi Keaslian oleh Ahli
Meskipun sempat mengira logam tersebut bertuliskan “platinum” yang tentu saja memiliki nilai ekonomi sangat tinggi, para penyidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Jumlah logam yang ditemukan mencapai 55 keping, sehingga nilainya menjadi signifikan. Sampai saat ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan para ahli dari berbagai lembaga untuk memastikan keaslian temuan tersebut. Dua lembaga yang dilibatkan dalam proses pengecekan adalah Antam dan Pegadaian.
Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian,
Official Announcement KPK juga menyebutkan bahwa hasil akhir verifikasi akan menentukan status hukum dari temuan logam ini.
Platinum dalam Kasus Korupsi
Perlu dicatat bahwa platinum merupakan logam yang relatif jarang ditemukan dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia. KPK lebih sering menemukan emas sebagai barang bukti dalam berbagai kasus yang ditanganinya. Temuan logam ini menjadi hal yang menarik perhatian karena nilai dan kelangkaannya. Official Announcement resmi dari KPK memberikan gambaran jelas mengenai pentingnya verifikasi ilmiah dalam kasus-kasus yang melibatkan barang bukti bernilai tinggi. Kelangkaan platinum dalam kasus korupsi menjadikan temuan ini sebagai sesuatu yang istimewa dan layak untuk diteliti lebih lanjut.
Profil Terdakwa dan Kronologi OTT
KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka dalam kasus suap fee proyek melalui operasi tangkap tangan (OTT). Operasi ini berhasil menjaring Ondim pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026. Dalam OTT yang sama, KPK juga menangkap Yaqub Abdhal Al Mu’arif atau yang dikenal dengan singkatan YQB. YQB merupakan bagian dari tim sukses Ondim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Setelah proses penyidikan, kedua orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Official Announcement KPK juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologi Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Berdasarkan dugaan KPK, Ondim telah menerima total Rp 800 juta dari Yaqub hingga bulan April 2026. Kemudian pada bulan Juni 2026, Ondim meminta tambahan Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya mampu memberikan Rp 100 juta saja. Selain kasus suap, Ondim juga diduga menerima gratifikasi dengan jumlah yang tidak kalah besar. Total gratifikasi yang diterima Ondim mencapai Rp 3,5 miliar. Hingga saat ini, proses verifikasi keaslian logam bertuliskan “platinium” masih berlangsung. Hasil akhir dari pemeriksaan para ahli dari Antam dan Pegadaian akan menentukan apakah logam tersebut benar-benar platinum asli atau bukan. Temuan ini akan menjadi bagian penting dari bukti-bukti yang mendukung proses hukum terhadap Ondim dan YQB. Official Announcement terakhir dari KPK menegaskan bahwa seluruh proses investigasi masih berjalan dan akan menghasilkan kesimpulan yang komprehensif.
