New Policy: Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Gelar LEXIS 2026
Table of Contents
Menghadapi Perubahan Hukum Pidana Nasional, Pegadaian Adakan LEXIS 2026
New Policy – Dalam rangka menghadapi pergeseran dinamika hukum nasional, Pegadaian menggelar acara Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 di Gedung Gade Tower Jakarta. Forum strategis ini dirancang untuk memberikan wawasan mendalam terkait peraturan baru yang sedang berlaku, serta mempersiapkan perusahaan dalam menghadapi transformasi hukum yang berdampak luas.
Tema Utama: Dampak Perubahan Hukum pada Bisnis
LEXIS 2026 mengusung tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Dampak Penerapan KUHP dan KUHAP Baru pada Risiko Legal serta Kinerja Bisnis”. Tema ini mencerminkan fokus acara pada perubahan regulasi hukum yang berpotensi mengubah cara korporasi mengelola risiko, baik secara internal maupun eksternal.
Alasan Penyelenggaraan Acara
Pengesahan dua peraturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menjadi alasan utama penyelenggaraan LEXIS 2026. Kedua regulasi tersebut diharapkan memberikan pengaruh signifikan terhadap manajemen risiko di sektor bisnis, termasuk Pegadaian.
Studi Mendalam dengan Pakar Hukum
Untuk menganalisis dampak regulasi baru secara komprehensif, acara ini menghadirkan dua tokoh hukum ternama, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JATPU) Kejaksaan Agung RI yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, serta Prof Dr Hibnu Nugroho, seorang Guru Besar Hukum Acara Pidana di Universitas Jenderal Soedirman. Kedua narasumber ini memberikan penjelasan terperinci mengenai pasal-pasal penting dalam KUHP dan KUHAP, serta implikasinya terhadap praktik bisnis.
Dalam sesi diskusi, mereka menyoroti bagaimana perubahan dalam struktur hukum pidana memengaruhi operasional perusahaan, khususnya dalam hal penegakan hukum dan kepatuhan. Prof Dr Hibnu Nugroho, misalnya, menekankan pentingnya adaptasi dalam sistem pemeriksaan internal, sementara Prof Dr Asep Nana Mulyana menyoroti pergeseran fokus dalam penyidikan dan penuntutan kasus.
Peran Direktur Manajemen Risiko
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian, Ismail Ilyas, menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap peraturan baru adalah kunci dalam memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. “Implementasi KUHP dan KUHAP terbaru memaksa korporasi bertindak lebih cepat dalam mengidentifikasi potensi risiko hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lini organisasi, agar semua elemen dapat merespons perubahan regulasi secara efektif dan tepat waktu,” lanjut Ismail.
Dalam konteks ini, LEXIS 2026 dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas Pegadaian dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum. Ismail menambahkan, perubahan regulasi bukan hanya tentang prosedur formal, tetapi juga tentang fondasi yang mendasari pengelolaan aset dan tata kelola bisnis.
Pertemuan Antusias dari Berbagai Divisi
Forum ini dihadiri oleh peserta dari berbagai divisi internal Pegadaian, termasuk Insan Pegadaian Divisi Legal di seluruh Indonesia, Kepala Divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan, serta perwakilan dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pusat. Mereka secara aktif berpartisipasi dalam diskusi dan membagikan wawasan mengenai tantangan serta peluang yang muncul dari perubahan hukum.
Para peserta juga menyampaikan pertimbangan penting mengenai integrasi peraturan baru dalam kebijakan perusahaan. Misalnya, bagaimana prosedur hukum yang lebih ketat dapat mengoptimalkan transparansi, sekaligus mengurangi kesenjangan dalam pengawasan internal.
Kesiapan Korporasi untuk Adaptasi
Langkah-langkah penguatan kompetensi hukum yang dilakukan Pegadaian melalui LEXIS 2026 diharapkan mempercepat kesiapan korporasi dalam menghadapi perubahan. Ismail Ilyas menjelaskan, pembelajaran dari forum ini akan menjadi dasar untuk membangun sistem manajemen risiko yang lebih responsif.
“Ini bukan sekadar kepatuhan formalitas, melainkan pondasi yang kokoh untuk melindungi aset, memastikan tata kelola bisnis bersih, serta memperkuat kepercayaan publik,” tambah Ismail.
LEXIS 2026 juga menjadi wadah untuk mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin muncul, seperti penipuan (fraud) atau ketidaksesuaian dalam praktik bisnis. Dengan memahami nuansa hukum pidana yang baru, Pegadaian bertujuan agar semua operasional di seluruh wilayah kerja berjalan secara optimal.
Kajian Ramadan: Investasi Spiritual dan Finansial
Di luar fokus hukum pidana, Pegadaian juga melibatkan diri dalam kegiatan kajian Ramadan bersama Roblox. Kegiatan ini menegaskan bahwa setiap momen dalam bulan suci menjadi kesempatan untuk mengembangkan investasi spiritual dan finansial. Dalam konteks bisnis, kegiatan seperti ini diharapkan mendorong kesadaran karyawan tentang nilai-nilai kepatuhan dan keberlanjutan.
Kajian Ramadan ini menekankan peran pendidikan dalam meningkatkan kualitas SDM. Melalui pelatihan dan diskusi, Pegadaian ingin memastikan bahwa karyawan tidak hanya memahami regulasi hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran akan tanggung jawab sosial dan ekonomi.
