New Policy: 90 Unit Apartemen Benny Tjokro di Setiabudi Dilelang Rp 219 M, Siapa Minat?
Table of Contents
New Policy: 90 Apartemen Benny Tjokro Dilelang Rp 219 Miliar
New Policy – Sebagai bagian dari New Policy yang diumumkan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, kini 90 unit apartemen mewah siap dilelang. Properti berharga ini berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dan sebelumnya menjadi milik Benny Tjokrosaputro. Terpidana kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI ini memiliki aset apartemen yang kini akan diserahkan kepada negara melalui proses lelang resmi.
Detail Pelaksanaan Lelang Apartemen
New Policy ini mencakup jadwal lelang yang telah ditetapkan secara resmi. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, lelang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2026. Lokasi apartemen yang akan dilelang berada di Jalan Denpasar Raya dengan rincian RT 16 RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Proses lelang akan dilakukan secara daring melalui platform resmi pemerintah.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 Unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya RT 16 RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Nilai Limit dan Dasar Hukum Perampasan
New Policy ini juga mengatur nilai limit yang menjadi target penerimaan negara. Anang Supriatna menjelaskan bahwa nilai limit keseluruhan objek lelang mencapai Rp 219 miliar. Angka pastinya tercatat sebesar Rp 219.779.226.669 yang menjadi target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari hasil lelang tersebut. Apartemen mewah ini dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021.
“Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut,” ujarnya.
Mekanisme Lelang Daring dan Aanwijzing
Dalam kerangka New Policy yang diterapkan, lelang akan dilaksanakan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id. Metode yang digunakan adalah penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta secara fisik. Selain proses lelang online, akan ada kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang yang dilakukan secara langsung di Apartemen South Hills. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 20 hingga 22 Juli 2026.
“Pelaksanaan aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik,” ujar Anang.
Latar Belakang Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro dikenal sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Ia merupakan pelaku tindak pidana dalam perkara perbankan dan pencucian uang. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro. Akibatnya, Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.
Bersama Heru Hidayat, Benny terbukti melakukan korupsi dan mencuci uang senilai Rp 16 triliun. Uang tersebut merupakan hasil pembobolan PT Asuransi Jiwasraya. Mahkamah Agung juga membenarkan perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain kasus Jiwasraya, Benny juga diadili dalam perkara ASABRI namun divonis nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup.
