Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Haji – Minta Penjadwalan Ulang

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Haji, Minta Penjadwalan Ulang

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Jadi Saksi – KPK secara resmi memanggil mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji. Muhadjir diundang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022. Hal ini terjadi setelah tim penyidik KPK mengidentifikasi kebutuhan untuk memeriksa pihak terkait dalam rangka mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran program haji.

Pemeriksaan Dipindah Jadwal

Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, penyidik KPK telah merencanakan pemeriksaan terhadap Muhadjir sebagai saksi utama dalam kasus tersebut. “Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” terang Budi kepada wartawan pada Senin (18/5/2026).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Langkah ini menunjukkan bahwa KPK sedang intensif menggali fakta terkait pengelolaan kuota haji. Muhadjir Effendy, yang sebelumnya menjabat sebagai Menko PMK, dianggap memiliki peran penting dalam memastikan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi tersebut. KPK berharap melalui pemeriksaan saksi, proses penyelidikan bisa lebih memperjelas alur dana yang terkait dengan kuota haji.

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Haji

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Mereka antara lain:

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menyatakan bahwa adanya dugaan transaksi korupsi melibatkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Dua pihak ini diduga menerima uang dari Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama. Pemberian dana tersebut dianggap sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan dalam pengalokasian kuota haji. Menurut informasi yang dihimpun, dana tersebut disalurkan melalui perantara, yaitu Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, yang juga pernah menjabat sebagai stafsus Yaqut.

Detail Transaksi yang Diduga Terjadi

KPK menyebutkan bahwa Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, diduga memberikan uang sejumlah USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga dikabarkan menyerahkan dana USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL). Transaksi ini menjadi salah satu bukti kuat yang diperoleh penyidik dalam menyelidiki dugaan keterlibatan para pihak dalam pengelolaan program haji.

KPK melalui penyidiknya menjelaskan bahwa dana yang terlibat dalam kasus ini berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 622 miliar, angka yang dikeluarkan setelah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menjelaskan bahwa kerugian tersebut terjadi karena pengalihan kuota haji yang tidak sesuai dengan prosedur. Beberapa kuota yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan umat Muslim di Indonesia justru diserahkan ke pihak pihak tertentu dengan nilai transaksi yang lebih tinggi.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” tuturnya.

Pemeriksaan Muhadjir Effendy sebagai saksi menjadi bagian dari upaya KPK untuk menyelidiki alur dana dalam kasus korupsi haji. Sebagai mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir diduga memiliki kemampuan untuk memastikan proses pengalokasian kuota berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Namun, dengan adanya perubahan jadwal, penyidik KPK menunggu penjelasan lebih lanjut dari Muhadjir Effendy.

Proses Penyidikan Terus Berjalan

Sebagai lembaga anti korupsi, KPK terus memperkuat investigasi dalam kasus haji. Selain memanggil Muhadjir Effendy, penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memvalidasi dugaan keterlibatan para tersangka. Perubahan jadwal pemeriksaan saksi ini dianggap sebagai langkah untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan terstruktur. KPK memastikan bahwa semua informasi yang diperoleh selama pemeriksaan akan digunakan untuk menentukan tindak lanjut hukum terhadap para terduga pelaku korupsi.

Kasus korupsi haji ini menarik perhatian publik karena melibatkan peran penting dalam penyelenggaraan ibadah yang sangat dinanti oleh masyarakat. Kuota haji merupakan salah satu bagian dari program pemerintah yang dianggap transparan, tetapi dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan dana dalam proses pengalokasian.

KPK juga menekankan bahwa keputusan untuk memanggil Muhadjir Effendy sebagai saksi bukanlah tindakan berdasarkan prasangka, melainkan hasil dari penyelidikan yang terus berlangsung. Dengan adanya saksi-saksi lain yang telah dipanggil, KPK berharap bisa memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai bagaimana dana kuota haji disalurkan dan dikelola selama masa jabatan para terduga pelaku korupsi.

Sel