Berita

MK Kabulkan Gugatan yang Diajukan Ibu Siswa SMP Tewas Dianiaya Prajurit TNI

sidang-mk-detikcom-1792054457776_169
Foto : Jessica Thomas - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Related Reading
  2. Frequently Asked Questions

Ceritaberkat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harusnya diadili di peradilan umum.

"Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

Sementara, Eva Meliani adalah anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.

MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota Arsul Sani.

MK menilai semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, maka semakin lemah alasan untuk mempertahankannya di peradilan militer. Oleh karena itu, MK menilai pembatasan yurisdiksi peradilan militer penting untuk memastikan kekhususannya terhadap perkara dengan karakter militer.

MK menyatakan penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas atas tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. MK menyatakan tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer. Terlebih, kata Mahkamah, amanat Undang-Undang 34/2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan a quo diucapkan.

"Di samping itu, Undang-Undang 31/1997 dibentuk dalam konteks ketatanegaraan sebelum era reformasi ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan, yang kemudian setelah adanya perubahan konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 dilakukan penguatan terhadap prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta berbagai jaminan hak konstitusional warga negara," kata hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Terlebih lagi secara faktual berkenaan dengan pengertian dan implementasi pemaknaan tindak pidana umum dan tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit TNI acap kali memiliki tafsir yang tidak tunggal, sehingga hal ini juga menjadi permasalahan yang krusial dalam proses penerapan hukum acara dan kewenangan badan peradilan yang tepat memiliki yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana yang bersangkutan," lanjut hakim.

MK menyatakan pertimbangan putusan ini tidak hanya berkaitan dengan definisi atau pengertian frasa 'tindak pidana' yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas. MK menyebut hal-hal lain diatur dalam Undang-Undang 31/1997 juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan UUD 1945.

Berikut amar putusan lengkap MK:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan; 3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

… Tautan telah disalin

Tautan telah disalin

Frequently Asked Questions

What is MK Kabulkan Gugatan yang Diajukan Ibu Siswa?

MK Kabulkan Gugatan yang Diajukan Ibu Siswa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK Kabulkan Gugatan yang Diajukan Ibu Siswa matter?

MK Kabulkan Gugatan yang Diajukan Ibu Siswa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.